MEDIALOKAL.CO - Jamin kelayakan konsumsi daging Sapi untuk masyarakat, Tim dari Dinas Perkebunan dan Pertenakan (Disbunnak) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama jajaran Polsek Rambah, Kamis (12/9/2019), melakukan Insfeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Tempat Pemotongan Hewan (TPH).
Tim tersebut dipimpin, Kepala Dinas Bunnak Rohul Ir Sri Hardono diwakili Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan), Harianto, Kepala UPTD Poskeswan dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Rambah-Rambah Samo, Doni SPt, bersama stafnya.
Tim itu juga, bersinergi dengan Kapolsek Rambah IPTU P Simatupang, di dampingi Kanit Binmas, Aipda Zulhamjah, Kanit Intel, Bripka Ferikan Kopuh, Kanit Propoam, Brigadir Appandi Lubis, Anggota Reskrim, Sahbara dan personil lainnya.
Terpantau, Tim bergerak dari Pasar Daging di Pasar Modren Kampung Padang, Kecamatan Rambah, kemudian mengunjungi TPH yakni di Simpang Tugu, Kelurahan Pasir Pangaraian, milik Yusilpa Irawan, milik Karim, di Kelurahan Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, milik Ambrizal, Desa Rambah Tengah Utara (RTU), Kecamatan Rambah dan milik Asmar Dinata, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah.
Disampaikan, Kabid Harianto, hal ini upaya Pemkab Rohul, agar konsumsi daging sapi bagi masyarakat Rohul, bisa terjamin sehat dan aman, maka pihaknya bersama tim melakukan penertiban TPH, supaya melakukan pemotongan di RPH Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
"Sebab sesuai aturan daging yang bererdar di masyarakat harus daging asus, karena nanti dr hewan harus memeriksanya apakah daging tersebut, layak dan konsumsi, kemudian harga Daging itu harus standar," ujarnya.
"Khususnya, kita harus menghindari racun berbahaya yang sifatnya sistemik, karena hal itu sangat membahayakan masyarakat mengkonsumsinya," tuturnya. Lanjutnya, populasi hewan ternak Sapi di Rohul tahun 2019 sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) 31 ribu ekor, sedangkan data Disbun Rohul tahun 2019 sebanyak 46 ribu ekor.
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, SIK, MSi melalui Kapolsek Rambah, juga tampil ikut berdialog dan memberi arahan dengan pemilik TPH itu, jika ada persoalan dan kendala silahkan disampaikan. "Tapi ini tujuannya untuk kebaikan masyarakat kita, hal ini sudah menjadi ketentuan kalau memotong itu harus di RPH, sebab nanti Polri juga akan ada di RPH tersebut," urainya.
"Pemotongan hewan wajib di RPH itu diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Kemuian Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, jika ada kendala-kendala supaya secepatnya berkoordinasi dengan pihak Peternakan Rohul," tuturnya.
Kemudian, salah seorang Pemilik TPH di Simpang Tugu, Yusilpa Irawan, mengaku kalau dirinya jarang menjual daging secara langsung ke masyarakat. "Tapi saya lebih banyak menjual ke langganan saya yakni pemilik usaha bakso dan rumah-rumah makan di wilayah Rohul," tuturnya. (spiritriau.com).