Bupati Inhil Resmikan BPD di Kecamatan Enok

Kamis, 09 September 2021

ENOK, Medialokal.co - Bupati Indragiri Hilir Drs HM Wardan resmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Enok Masa Bhakti 2021 - 2027 serta pengambilan sumpah Janji Anggota BPD di Desa Suhada Kecamatan Enok, Kamis (9/9/2021) siang.

Turut hadir mendampingi Bupati Inhil Kadis PUPR, Kadis Perindag, Kepala BKPSDM, Kepala Bapedda, Sekretaris PMD, Camat Enok, unsur Forkopimcam serta para undangan.

Untuk diketahui, bahwa Ada 9 Desa di Kecamatan Enok yang mengikuti Peresmian BPD ini yakni Desa Rantau Panjang, Desa Sungai Lokan, Desa Bagan Jaya, Desa Sungai Ambat, Desa Pengalehan, Desa Suhada, Desa Simpang Tiga, Desa Sungai Rukam Dan Desa Jaya Bakti.

Dalam Pidatonya Bupati Inhil H.M.Wardan menyampaikan Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang BPD dinyatakan pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Pada kesempatan tersebut, Bupati HM.Wardan menyampaikan juga bahwa kepada anggota BPD harus mengerti mengenai Tugas dan Fungsi serta Wewenang sebagai anggota BPD sehingga dalam menjalankan tugas dapat bersinergi dengan pemerintahan Desa akan terwujud dengan baik.

Usai peresmian BPD di Kecamatan Enok, Bupati HM.Wardan beserta meresmikan penggunaan mobil Ambulance Desa Suhada bagi masyarakat Desa Suhada ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bpk Bupati Indragiri Hilir, Bpk H.M Wardan.