Pilihan
SADIS...! Kejamnya Siksaan Ibu Tiri Tewaskan Perempuan Belia di Riau Ini
Todong Korban di Jalan, Warga Sungai Beringin ini Diringkus Polres Inhil
Bupati Wardan Lantik Kades Rantau Panjang

ENOK - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Kecamatan Enok, Kamis (18/01/2018) pagi.
Pelantikan Kepala Desa Rantau Panjang Ini merupakan Pelantikan Kepala Desa yang terakhir setelah dari total 58 kepala desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak pada bulan Agustus 2017 lalu.
Dalam kegiatan ini, Bupati Inhil, HM Wardan mengambil sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa Rantau Panjang, Iskandar, yang menggantikan Zulkifli dihadapan ratusan masyarakat Desa Rantau panjang.
Pada kegiatan pelantikan Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan berpesan untuk Kepala Desa beserta jajarannya nanti agar fokus menjalankan amanah pembangunan melalui program - program yang telah disusun. Apalagi Kepala Desa yang dilantik ini merupakan tokoh berlatar belakang pendidikan yang tentunya sudah paham dalam memimpin.

Bupati menyampaikan setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa, tentunya merupakan sebuah momentum bagi seorang pemimpin yang notabene adalah masyarakat setempat untuk memberikan kontribusi membangun daerah asalnya.
"Penyusunan program pembangunan sudah seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat desa. Sebab, keterlibatan setiap komponen masyarakat merupakan prinsip dasar dari sistem demokrasi," jelas Bupati.
Pasca pelantikan, dikatakan Bupati, terdapat banyak sekali tugas yang merupakan amanah dari masyarakat. Dia mengimbau, Kepala Desa untuk senantiasa menjunjung tinggi tugas dan amanah tersebut.
"Koordinasikan dengan semua komponen masyarakat pada setiap tahapan, perencanaan, pengerjaan serta pengawasan. Duduk bersama," imbau Bupati.
Untuk merumuskan sebuah program kegiatan, diungkapkan Bupati, diperlukan ketelitian dan kejelian sehingga tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Oleh karenanya, menurut Bupati, para Kepala Desa mesti mengetahui dan memahami peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku.
"Undang - undang, Keputusan Menteri adalah pedoman dalam perumusan program pembangunan. Pahami dan pelajari, dengan begitu Saya yakin seluruh tugas pembangunan akan dapat diselesaikan secara baik tanpa kendala, terutama kendala hukum," pungkas Bupati. (Advetorial)
Berita Lainnya
Ada Pekerjaan Galian Drainase, Lalu Lintas Pelabuhan Batu Ampar Akan Dialihkan
Kelompok Tani Padi Desa Koto Cerenti Bersama Babinsa 06/Cerenti Semangat Bangun Perekonomian
Ratusan Apdes Sekabupaten Kuansing Ikuti Bimtek
Melalui Komsos, Serda Ramli Jalin Hubungan Baik Bersama Warga
Personil Koramil 09/Kemuning Kembali Lakukan Penegakan Protkes di Pasar Sungai Gergaji
Syamsuddin Uti Resmikan Jembatan Penghubung di Pulau Burung
Vaksin Serentak Satgas Covid-19 Inhu di Tanggal Cantik Banjir Hadiah dan Doorprize
16 Butir Pil Extasi dan Satu Pelaku di Tualang Diamankan Polres Siak
Baru Pekanbaru yang Capai 70 Persen, Syamsuar Ingatkan Seluruh Kabupaten Kota Gesa Vaksinasi Covid-1
Koramil 07/Reteh Pantau dan Dampingi Vaksinasi untuk Anak-anak Usia 6-11 Tahun di Desa Seberang Sang
Kopda Denny. S Laksanakan Komsos Sebagai Bangun Silaturahmi
Persit KCK Ranting 6 Koramil 03/Siak Bagikan Takjil Buat Warga yang Terdampak Covid 19