Soal Izin PKS PT RAU Asian Agri Grup, Komisi II DPRD Inhu Terkejut 

Foto : Rombongan komisi II DPRD Inhu dipimpin ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi, Wakil Ketua komisi II, Martimbang Simbolon, Sekretaris komisi II, Alex, pihak perusahaan dan pihak pemda Inhu

Loading...

INHU, Medialokal.co - Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, melakukan inpeksi mendadak (Sidak) Rabu (22/1/2020) terhadap bangunan Pabrik Kelapa Sawit milik PT Regunas Agri Utama (PT RAU) di Desa Katipo Pura, Kecamatan Pranap. Sidak yang dilakukan tim komisi II tersebut untuk memastikan aktifitas pembangunan PKS milik PT RAU dan mempertanyakan legalitas perizinannya.

Bangunan PKS yang sudah berdiri sekitar 20 persen tersebut, sesuai recana akan melakukan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit 60 ton per-jam itu merupakan anak perusahaan PT Asian Agri. 

Dalam sidak tersebut, pihak PKS PT Regunas baru mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah dibayaran retribusinya ke Pemda Inhu Selasa (22/1/2020) kemarin, sehari sebelum komisi II melakukan Sidak ke lokasi bangunan PKS tersebut. 

ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi tampak didampingi wakil ketua komisi II Martimbang Simbolon dan sekretaris komisi II Alex. "Perusahaan ini harus melengkapi seluruh perizinan, sebelum mendirikan bangunan. Perusahaan sebesar ini tak ada izin, membayar retribusi IMB sehari yang lalu," kata Dodi Irawan terlihat kesal.

Loading...

Dodi menjelaskan, perusahaan Asian Agri yang begitu besar dan bisa mengangkangi aturan daerah. "Kami menggunakan hak pengawasan kami, ini sangat merugikan dan jangan ketika ada insiden baru datang melapor ke DPRD, kami juga sangat menyayangkan pengawasan dari Pemda Inhu yang memiliki anggaran besar kegiatan monitoring perjalanan dinas (SPPD,red)," ujar Dodi.

Namun demikian, dirinya juga mengatakan kalau DPRD Inhu tidak anti tentang insvestasi namun namun hendaknya semua pihak harus diuntungkan, baik itu masyarakat, Pemda Inhu maupun pihak PT Regunas tidak juga dirugikan. "Perusahaan bisa menggunakan hasil kebun kelapa sawit masyarakat untuk bahan baku yang di olah. Kalau rekomendasi Pemda sebagai teknis merekomendasikan tutup, kami juga sepaham untuk menutup PKS PT Regunas ini," jelas Dodi.

Yang membuat Dodi Irawan dan rombongan komisi II DPRD Inhu terkejut adalah, camat Peranap sudah mengeluarkan rekomendasi mendirikan bangunan PKS PT RAU tersebut, desa juga sudah memberikan rekomendasi, artinya pihak Pemda dan instansi terkait sudah tau tentang adanya bangunan PKS PT RAU dibangun di Desa Katipo Pura.

"Kenapa selama ini pihak Pemda diam, ini ada apa dengan camat dan ada apa dengan pihak perizinan terkait? kami juga akan panggil camat, dalam analisa dan pembahasan kami setelah sidak ini, kalau ada dugaan peristiwa pidana yang sudah dilanggar, kami akan rekomendasikan kepada penegak hukum untuk di tindak lanjuti baik itu ke Polres Inhu maupun ke Kejaksaan negeri di Inhu ini," tegas Dodi.

Wakil ketua komisi II Martimbang Simbolon dan Skeretaris komisi II Alex, juga menyayangkan adanya kelalaian dari pihak PT Asian Agri yang lalai dalam melengkapi perizinan di Inhu ketika melakukan investasi. "Dana yang cukup besar mencapai milyaran yang di investasikan tapi tidak melengkapi perizinan, tentu kami menduga ada indikasi adanya oknum pejabat di Inhu yang main mata dengan pihak perusahaan yang membangun PKS ini," kata Simbolon.

Alex menambahkan, dirinya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan dan hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat setempat, dimana pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi atas lahan masyarakat yang dibangun pabrik kelapa sawit. "Aktifitas kegiatan pembangunan pabrik ini dari awal sudah diketahui oleh camat," ujar Alex

Semantara itu, humas PT RAU anak perusahaan PT Asian Agri, Dodi Zendrato saat sidak komisi II itu mengatakan, kalau pihaknya sudah mendapatkan izin dan rekomendasi dari Kades Katipo Pura dan Camat Peranap untuk melakukan pembangunan PKS di Desa Katipo Pura.

"Kita juga sudah ada rekoendasi dari balai konserfasi kawasan hutan Provinsi Riau, IMB sudah kami bayarkan retribusinya semalam Selasa (21/1/2020). karena ada persoalan tata ruang makanya izin lokasi kita masih berproses," kata Dodi Zendrato. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]