Lanal Dumai Bersama Dinas KP Provinsi Riau Sosialisasikan Larangan Alat Tangkap Ikan di Kuala Enok 

Foto : Danlanal Dumai Sosialisasi bersama Dinas Perikanan Provinsi Riau mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang larangan alat tangkap ikan, pada Kamis (24/1/18) di ruang Aula Vihara Cetiya Dharma Bakti Kuala Enok, Kabupaten I

Loading...

TEMBILAHAN - Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai diwakili Pasops Lanal Dumai Mayor Laut (KH) Zurahim melaksanakan kegiatan Sosialisasi bersama Dinas Perikanan Provinsi Riau mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.2 tahun 2015 dan Permen KP No.71 tahun 2016 tentang larangan alat tangkap ikan, pada Kamis (24/1/18) di ruang Aula Vihara Cetiya Dharma Bakti Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.


Pejabat instansi yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau diwakili oleh Kabid Kelautan & Perikanan dan Kabid Tangkap Provinsi Riau, Danlanal Dumai diwakili Pasops Lanal Dumai, Danramil Kuala Enok diwakili Babinsa Kuala Enok, Kasat Airud Indragri Hilir, Kepala UPT Wilayah 1 pengawas SDKP Provinsi Riau, Camat Tanah Merah, Kades Kuala Enok, Lurah Kuala Enok, Perwakilan pemilik Kapal ikan, Perwakilan para nelayan/ABK Kapal ikan, danTokoh Masyarakat Kecamatan Tanah Merah/Kuala Enok.


Danlanal Dumai yang diwakili Pasops Lanal Dumai, Mayor Laut (KH) Zurahim dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini adalah Peran TNI AL Khususnya Lanal Dumai dalam meningkatkan kesadaran Hukum nelayan dalam pengelolaan Perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, serta menampung permasalahan para nelayan untuk disampaikan ke Pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan.


Harapan dari Dinas Perikanan Provinsi Riau adalah agar masyarakat nelayan mengerti dalam pengelolaan perikanan dan menjaga perairan dari bahaya yang berdampak negatif bagi lingkungan dan potensi ikan di wilayah ini.

Loading...


Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan menyampaikan pesan kepada masyarakat nelayan yang ada di Kuala Enok, agar mereka menggunakan jenis alat tangkap yang diijinkan oleh Pemerintah. Sehingga penegakan hukum oleh pemerintah dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan potensi kerawanan konflik baru di wilayah kerja Lanal Dumai dan Provinsi Riau. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]