'Karantina' di Rumah Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Ini Kena Razia

(SURYAMALANG.COM/Kuswanto) Pasangan bukan suami istri di Pamekasan kena razia di kamar kos 

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Satu pasangan bukan suami istri terkena razia di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Nugroho, Kecamatan Pademawu, Kabupaten PamekasanMadura, Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 22.45 WIB.

Kedua muda-mudi yang menyandang status pacaran itu tampak tak berkutik, setelah kedapatan berduaan di dalam kamar kos saat jajaran Forpimka Pademawu melakukan razia ke sejumlah rumah kos.

Dalam razia gabungan itu, tampak Camat Pademawu, Kapolsek Pademawu, Kasi Trantib Satpol PP, angota Koramil dan anggota Polsek Pademawu turun langsung dalam razia ke sejumlah rumah kos kali ini.

Petugas gabungan tersebut, menyasar tiga lokasi rumah kos untuk dilakukan razia.

Loading...

Yakni, rumah Kos yang berada di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kemudian, rumah Kos yang berada di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Terakhir di rumah Kos yang berada di Jalan Nugroho, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kanit Intel Polsek Pademawu, Aiptu Irwan mengatakan, saat berada di dalam kamar kos, pasangan muda-mudi itu ditemukan dalam keadaan duduk, serta dalam keadaan memakai baju lengkap.

Saat pihaknya melakukan interogasi terhadap pasangan mudi-muda itu, si pria mengaku hanya numpang menginap sebentar di kos pacarnya.

Sebab, sewaktu pagi harinya, berdasar pengakuan si pria, usai mengantar sang pacar ke kosnya dia sedikit agak lelah.

"Kosannya itu milik yang perempuan. Yang perempuan bekerja sebagai SPG," kata Aiptu Irwan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/5/2020).

Selain itu, Aiptu Irwan menjelaskan, saat keduanya dimintai Kartu Tanda Pengenal (KTP), ternyata diketahui belum menyandang status sebagai suami istri.

Kata dia, si pria berinisial WPU, yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta, warga Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang.

Sedangkan si perempuan berinisial NH, seorang mahasiswa, warga Jalan Delima Pandiyan, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.

"Mengetahui keduanya bukan pasangan suami istri, jadi kami langsung bawa ke kantor dan kami periksa lebih lanjut," ujarnya.

"Setelah itu kami beri pembinaan. Selepas diberi pembinaan, kami buatkan surat pernyataan untuk keduanya, yang berisi tulisan tidak berbuat begitu lagi dan segera meninggalkan kosnya," tambahnya.

Saat ini, kata Aiptu Irwan, pasangan muda-mudi yang bukan suami istri itu sudah diantarkan kembali oleh anggotanya ke rumah kosnya.

Namun yang laki-laki, kata dia disuruh langsung pulang kerumahnya.

"Ini masih razia permulaan. Nanti kami ke depan akan melakukan razia kembali ke sejumlah rumah kos yang ada di wilayah Pademawu," tutupnya. (Kuswanto)

Satpol PP menggerebek pasangan selingkuh yang sedang berduaan di kamar kos Jalan Setono, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Sabtu (18/4/2020).

Satpol PP menggerebek pasangan selingkuh yang sedang berduaan di kamar kos Jalan Setono, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Sabtu (18/4/2020). (SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi)

Pasangan Bukan Suami Istri di Kediri 'Mengisolasi Diri' di Kamar Kos

Di masa darurat akibat wabah virus corona atau Covid-19, pasangan bukan suami istri di Kota Kediri terciduk saat 'mengisolasi' diri di dalam kamar kos.

Perbuatan dua insan ini dilakukan pada saat Sabtu petan alias malam minggu.

Karena curiga pasangan bukan suami istri itu melakukan hal-hal tercela, petugas pun menggerebek kamar kos yang digunakan untuk 'mengisolasi' diri itu.

Patroli Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan selingkuh di dalam kamar kosnya Jl Setono, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Sabtu (18/4/2020) petang.

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi kamar kos yang ditempati pasangan yang belum terikat tali pernikahan itu, pintu kamarnya tertutup.

Petugas butuh waktu beberapa menit menunggu sampai pintu kamar dibuka penghuninya.

Benar saja di dalam kamar ada dua orang pria dan wanita yang merupakan pasangan bukan suami istri.

Keduanya masing-masing, ASR (34) warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri bersama dengan IS (41) warga Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Selanjutnya ASR dan IS dibawa petugas patroli ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

"Saat petugas tiba pintu kamarnya tertutup," jelas Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (18/4/2020).

Setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, keduanya dilakukan serah terima kepada perwakilan keluarganya.

Dari status keduanya di KTP masing-masing telah memiliki suami dan istri.

Serah terima ASR dilakukan dengan salah satu kerabat yang menjemputnya.

Sedangkan IS diserahterimakan langsung kepada istrinya SG (40).

Kepada petugas satpol PP, SG selaku istri yang sah mengucapkan terima kasih atas tindakan petugas dan memohon maaf atas kesalahan yang telah dilakukan suaminya.

Nur Khamid menjelaskan, pasangan bukan suami istri yang diamankan petugas diduga merupakan kasus perselingkuhan.

"Kami akan panggil pengelola tempat kosnya. Bila terbukti melakukan pembiaran kasus tindak asusila, terancam ditutup," tandasnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]