Dua Warga Timor Leste Ditindak Imigrasi Tembilahan dan Tim Operasi Gabungan 


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan Press Release Hasil Kegiatan Operasi Gabungan Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2021 terkait Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 2 (dua) WN Timor Leste, Kamis (25/03/2021) siang. 

Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Yulizar, operasi gabungan Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari instansi Kesbangpol Inhu, Polres, Kodim dan Disdukpencapil Inhu pada tanggal 23 Maret 2021 lalu berhasil mengamankan seorang warga Negara Timor Leste atas nama RS. Yang bersangkutan atas bantuan dari paman kandungnya masuk ke wilayah RI namun tidak memiliki dokumen keimigrasian apapun. 

"Selain itu pada tanggal 24 Maret 2021, atas pengembangan dari pemeriksaan terhadap RS, kami mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaan saudara RS dan AS yang juga sama-sama masuk wilayah RI tanpa dokumen keimigrasian apapun dan kami langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yulizar. 

Kronologisnya, Selasa tanggal 23 Maret 2021, Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari instansi Kesbangpol Inhu, Polres Inhu, Kodim 0302 dan Disdukpencapil. Sebelum ke target lokasi, Tim melaksanakan rapat di Kantor Kesbangpol Inhu dan menetapkan target operasi gabungan yakni WNA Timor Leste atas nama RS. Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut didapatkan dari salah satu anggota Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu. 

Loading...

"Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi domisili WNA Timor Leste tersebut di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Didampingi perangkat Desa, Tim melakukan BAP terhadap yang bersangkutan dan pamannya. Hasilnya, Tim tidak mendapatkan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh WNA Timor Leste tersebut dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan," paparnya. 

WNA Timor Leste tersebut saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi dan dalam pengembangan pemeriksaan, didapat informasi bahwasanya selain yang bersangkutan dan pamannya, adik sepupunya juga ikut masuk wilayah RI tanpa memiliki dokumen Keimigrasian. Setelah mendapatkan informasi yang valid, Tim Inteldakim Kanim Tembilahan melakukan penjemputan terhadap adik sepupu WNA Timor Leste tersebut yang bernama AS. Sehingga dari hasil operasi gabungan kabupaten Indragiri Hulu dan pengembangan pemeriksaan terhadap WNA atas nama RS, kita telah mengamankan 2 (dua) WNA Timor Leste yang telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya kita kenakan pelanggaran terhadap Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tentang illegal entry dan illegal stay. Untuk selanjutnya, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Timor Leste dan Kedutaan Timor Leste telah meminta data dukung yang sudah kami lengkapi. Selain itu juga kami berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau dan masih mengumpulkan data dan informasi tambahan untuk mendapatkan arahan selanjutnya atas tindakan apa yang akan diberikan kepada kedua warga negara Timor Leste di atas," pungkasnya. 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]