Disdukpencapil Inhil, e-KTP Sudah Mati Tak Perlu Diperpanjang 


Loading...

TEMBILAHAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ahmad Ramani menyebutkan bahwa KTP Elektronik atau e-KTP tidak perlu diperpanjang, meskipun masa berlakunya sudah habis.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 470/296/SJ tentang KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup yang diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2016.

"Pada edaran itu, point kedua tertulis dengan jelas bahwa e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya," kata Ramani, Rabu (22/11/17).

Menurutnya, hal tersebut disampaikan karena mengingat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas tentang edaran dari kementerian itu.

Loading...

Dengan demikian, Kadisdukpencapil ini menghimbau kepada seluruh elemen hingga masyarakat umum untuk tidak perlu membuang-buang waktu mengurus perpanjangan. Sebab meski waktu berlaku sudah habis, dengan edaran ini maka katanya secara Otomasi masih bisa digunakan.

"Tak perlu sibuk-sibuklah, cukup e-KTP yang ada, dengan edaran ini maka saya yang jamin kalau e-KTP yang habis masa berlakunya secara otomatis berlaku seumur hidup," tandasnya.(*)

 


Laporan : Supriono 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]