Tenteng Panci dan Piring, Ratusan Emak-emak Geruduk Kantor Gubernur Riau


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Dengan menenteng peralatan dapur berupa sendok, panci dan piring. Ratusan emak-emak yang menamakan diri Gerakan Perempuan dan Rakyat Riau Melawan Asap melakukan aksi protes di depan Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (24/9/2019) sore. 

Seraya memukul-mukul peralatan dapur yang dibawanya, ratusan pendemo bergerak masuk ke halaman kantor Gubernur Riau untuk menyampaikan sejumlah tuntutan. 

"Padamkan api, selamatkan korban asap, cabut izin perusahaan pembakar lahan, akhiri monopoli penguasaan hutan dan lahan," teriak orator aksi. 

''Kami tidak ikut membakar lahan, anak kami tidak ikut membakar lahan. Tapi kami ikut menghirup udara berbau asap ini,'' sambungnya lagi. 

Aksi orasi terus dilakukan menggunakan alat pengeras suara, massa terus berteriak mempertanyakan kehadiran Gubernur Riau, H Syamsuar yang belum kunjung menemui mereka. ''Mana gubernur, mana gubernur,'' teriak massa serentak. 

''Kami tidak butuh masker, kami tidak butuh pelayanan korban asap. Kami hanya mau udara segar,'' teriaknya. 

Koordinator aksi, Helda Khasmy saat ditemui koranmx.com di lokasi aksi mengatakan, bencana kabut asap yang disebabkan Karhutla sudah berbulan-bulan terjadi di Provinsi Riau. 

Status siaga Karhutla juga sudah ditetapkan sejak bulan Februari 2019 lalu. Namun, sampai kini api belum dapat dipadamkan. 

''Hingga 23 September 2019, jumlah titik api di Riau berjumlah 639. Dimana banyak terjadi di lahan konsesi perkebunan besar, perkebunan sawit dan pada lahan gambut yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah RI,'' kata Helda. 

Protes ini, kata Helda, disebabkan, upaya pemerintah hanya memadamkan api, tanpa menindaklanjuti penyebabnya. 

''Perusahaan belum ditindak, penegak hukum hanya menindak petani kecil,'' terang Helda. 

Sebanyak 230 orang hingga 18 September 2019 ini, sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan menurut Data CNBC per tanggal 14 September 2019 ini, hanya empat korporasi yang ditetapkan tersangka. Diantaranya, PT ABP, PT AEL, PT SKN perusahaan di Kalimantan Barat serta PT Kalimantan Tengah, dan Polda Riau menetapkan PT SSS. 

Sedangkan, hasil investasi Eyes On The Forest sepanjang Juli hingga Desember 2018, menemukan beberapa perusahaan group PT APP tidak melakukan restorasi dan bahkan perusahaan menanam kembali kayu akasia di area bekas terbakar tahun 2015.

''Perusahaan itu adalah PT Satria Perkasa Agung, PT Sakato Pratama Makmur, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Rimba Rokan Perkasa,'' kata Helda. 

Wagubri Edy Natar Nasution yang menemui massa mengatakan, pihaknya bukan tanpa kerja. Saat ini, tim di lapangan sedang melakukan kegiatan pemadaman lahan. 

''Untuk lahan yang terbakar, sudah kita beri police line. Dan tidak diperbolehkan kembali ditanam,'' ungkap Edy. 

Mantan Danrem 031 Wirabima ini juga menyebut, Tim Satgas Gakkum juga telah melakukan penetapan dua tersangka korporasi dan puluhan tersangka perorangan. (***) 


Sumber : koranmx.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]