Bansos Beras 10 Kg Cair Oktober 2026 untuk 33,24 Juta Penerima

Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta penerima pada Oktober–Desember 2026.
Penulis: Yasir
Kamis, 24 September 2026 | 07:41:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) pada periode Oktober–Desember 2026. Bantuan menyasar keluarga kelompok desil 1 sampai 4 yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima yang namanya tidak muncul saat pengecekan perlu menunggu verifikasi lanjutan dari Kementerian Sosial.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman memastikan bantuan pangan beras kembali disalurkan pada Oktober 2026. Keputusan memperpanjang program ini diambil atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan dibahas dalam Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Penyaluran tahap 3 mencakup periode Oktober–Desember 2026 dengan estimasi alokasi 997.000 ton beras. Data penerima mengacu pada DTSEN hasil pembaruan Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 yang telah difilter Kementerian Sosial.

Besaran Bantuan dan Total Alokasi 2026

Setiap penerima menerima 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan penyaluran. "Masing-masing penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan," ujar Amran dikutip dari laman resmi Bapanas, Kamis (24/9/2026).

Total alokasi sepanjang 2026 terbagi dalam tiga tahap. Tahap 1 periode Februari–Maret sekitar 664.000 ton, tahap 2 periode Juli–September 997.000 ton, dan tahap 3 periode Oktober–Desember 997.000 ton.

Siapa yang Berhak Menerima

Program ini menyasar PBP yang termasuk kelompok desil 1 sampai 4. BPS menjelaskan desil sebagai pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya, dan desil 1–4 adalah kelompok dengan kesejahteraan paling rendah.

Syarat penerima yang tercantum dalam ketentuan program:

  • Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN
  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Membawa surat undangan sebagai penerima bantuan
  • Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

DTSEN juga menyiapkan data cadangan untuk menggantikan PBP yang meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami kondisi lain. Kriteria data pengganti meliputi desil 1–4, mengutamakan lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, dan penyandang disabilitas. Data pengganti juga dapat berasal dari anggota keluarga satu KK dengan PBP yang meninggal, serta keluarga miskin yang belum menerima bantuan pangan.

Cara Cek Status Penerima

Penerima dapat memastikan namanya terdaftar melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah pengecekan via situs:

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  3. Masukkan kode verifikasi atau captcha yang muncul
  4. Pastikan seluruh data sudah benar
  5. Klik tombol cari data

Untuk pengecekan via aplikasi, unduh Cek Bansos Kemensos dari App Store atau Play Store, buka aplikasi, pilih menu Cek Bansos, lalu masukkan NIK dan kode verifikasi dengan cara yang sama.

Jadwal dan Cara Pengambilan

Penyaluran tahap 3 berlangsung Oktober–Desember 2026 dengan Bulog sebagai pelaksana eksekusi di lapangan. Amran menyatakan pihaknya menerima data dari Kemensos, menandatangani, lalu mengirimkannya ke Bulog.

Pengambilan dilakukan di lokasi sesuai surat undangan, seperti balai kota, kantor desa, atau Kopdes Merah Putih. Penerima dapat datang sendiri atau diwakilkan bagi lansia dan yang berhalangan hadir karena sakit.

Bawa surat undangan serta KTP/KK, jalani verifikasi dengan petugas, lalu ambil bantuan sesuai jumlah yang ditetapkan. Informasi jadwal pasti per daerah dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos dan Bapanas.

Waspadai Penipuan

Amran menegaskan koordinasi dengan Kemensos terus dilakukan untuk memastikan data penerima akurat. Penerima yang merasa berhak tetapi belum tercantum dapat menanyakan statusnya ke kantor desa atau pendamping sosial setempat.

Masyarakat diimbau tidak memberikan uang atau data pribadi kepada pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan. Seluruh proses penyaluran bantuan pangan tidak dipungut biaya.

Reporter: Yasir