Pajak Marketplace Dipercepat ke 1 Oktober, Shopee hingga Lazada Mulai Pungut PPh 0,5%

DJP memajukan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dari 1 November menjadi 1 Oktober 2025.
Penulis: Yasir
Jumat, 02 Oktober 2026 | 07:20:31 WIB

MEDIALOKAL.CO — Direktorat Jenderal Pajak memajukan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang lewat platform lokapasar dari 1 November menjadi 1 Oktober. Empat platform raksasa—Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada—resmi ditunjuk sebagai pemungut dengan tarif 0,5% dari omzet pedagang. Percepatan ini dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem administrasi keempat penyelenggara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan percepatan jadwal merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara lokapasar. Ia menegaskan penyesuaian waktu tidak mengubah substansi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

"Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025," kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta.

Empat Platform yang Ditunjuk sebagai Pemungut

DJP menetapkan empat perusahaan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di lokapasar. Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Sebelumnya, Bimo menyebut pemungutan akan berlaku setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober, dengan pelaksanaan menyesuaikan kesiapan masing-masing platform. Namun, laporan dari akun Instagram @ceritaombotak menyebut Shopee baru mulai memungut pajak pada 2 Oktober, sehari setelah jadwal resmi percepatan.

Skema Pungutan: 0,5% dari Omzet, Tanpa PPN dan PPnBM

Merujuk PMK Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Perhitungan itu tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak yang dipungut lewat marketplace diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perundang-undangan. Ada pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan.

DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen pendukung sudah lengkap. Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing platform.

Pemerintah Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru

Bimo menegaskan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak menciptakan jenis pajak baru. Pemerintah bersama penyelenggara marketplace berupaya memastikan proses pemungutan berjalan sederhana dan memberi kepastian bagi pedagang.

Peringatan Ekonom: Margin UMKM Berisiko Tertekan

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengingatkan agar penerapan pajak marketplace memperhatikan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bermargin tipis. Menurut Rizal, tarif 0,5% tergolong rendah, tetapi penghitungan berbasis omzet tetap berpotensi menggerus margin pedagang dengan biaya operasional tinggi.

Ia menilai batas omzet hingga Rp 500 juta per tahun perlu diterapkan secara efektif untuk melindungi usaha mikro. Perlindungan itu diperlukan agar kebijakan pajak tidak mendorong kenaikan harga atau membuat pedagang memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.

Rizal mendorong pemungutan pajak dilakukan otomatis dan terintegrasi dengan data transaksi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi tersebut diperlukan untuk mencegah pajak berganda dan menghindari tambahan prosedur administrasi bagi pelaku UMKM.

"Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin," ujar Rizal.

Ia berharap penyelenggara marketplace menangani proses pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan secara otomatis. Dengan begitu, pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas penjualan tanpa tambahan beban administrasi.

Reporter: Yasir