Kemensos Pakai Desil DTSEN Tentukan Penerima Bansos Oktober-Desember 2026

Kementerian Sosial menggunakan pengelompokan desil DTSEN sebagai salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial periode Oktober–Desember 2026.
Penulis: Fajar
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:21:31 WIB

MEDIALOKAL.CO — Kementerian Sosial menggunakan pengelompokan desil dalam Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial periode Oktober hingga Desember 2026. Warga yang ingin tahu apakah keluarganya masuk radar bantuan dapat mengecek posisi desil secara daring lewat portal Kemensos dan formulir BPS. Posisi desil bukan jaminan otomatis cair, karena penetapan penerima tetap mengikuti syarat tiap program dan pemutakhiran data pemerintah.

Kementerian Sosial (Kemensos) memakai pengelompokan kesejahteraan dalam Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu pertimbangan penyaluran bantuan sosial untuk periode Oktober sampai Desember 2026. Informasi ini merujuk pemberitaan Kompas TV pada 15 Oktober 2026. Pengelompokan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan pangan beras.

Perlu digarisbawahi sejak awal: posisi desil tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan masing-masing program dan pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah.

Apa Itu Desil DTSEN

DTSEN membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari Desil 1 hingga Desil 10. Kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah menjadi prioritas dalam penentuan penerima sejumlah program bantuan sosial.

Desil 1 dikategorikan sangat miskin dan menjadi prioritas utama penerima berbagai jenis bantuan. Desil 2 termasuk kelompok miskin yang diprioritaskan untuk PKH dan BPNT. Desil 3 mencakup kelompok hampir miskin yang berpotensi memperoleh bantuan pangan atau logistik.

Desil 4 dikategorikan rentan miskin dan dapat menjadi pertimbangan untuk bantuan subsidi tertentu. Desil 5 hingga Desil 10 mencakup kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan secara umum bukan sasaran prioritas bantuan sosial bagi masyarakat miskin.

Desil 5 Masih Bisa Diusulkan untuk PBI JKN

Informasi dari Sumeks yang diterbitkan 14 Oktober 2026 menjelaskan penggunaan desil dalam penentuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Berdasarkan laman Cek Bansos Kemensos yang dirujuk sumber tersebut, masyarakat yang berada pada Desil 5 masih dapat diusulkan menjadi peserta PBI JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Status Bansos via Portal Kemensos

  1. Buka portal Cek Bansos Kemensos melalui peramban di ponsel atau komputer.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  3. Isi kode verifikasi yang tampil pada layar.
  4. Pilih tombol Cari Data.

Jika data ditemukan, sistem dapat menampilkan informasi identitas, status kelayakan, kelompok kesejahteraan, serta jenis bantuan yang tercatat untuk periode terkait. Hasil pemeriksaan mengikuti data yang tersedia dalam sistem pemerintah.

Cara Cek Desil via Formulir BPS

  1. Buka laman dtsen-form.bps.go.id.
  2. Pilih menu Reguler.
  3. Masukkan NIK dan kode verifikasi.
  4. Tekan tombol Cek Data.
  5. Setelah NIK ditemukan, pilih opsi Cek Desil dan masukkan tanggal lahir sesuai data kependudukan.
  6. Isi kembali kode verifikasi, lalu tekan Cek Data untuk menampilkan posisi desil keluarga pada skala 1 hingga 10.

Cara Mengajukan Perbaikan Data

Apabila kondisi ekonomi keluarga dinilai tidak sesuai dengan hasil pengelompokan, atau keluarga yang memenuhi kriteria belum tercatat, pembaruan data dapat diusulkan melalui fitur Usul-Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos.

Warga juga dapat menyampaikan laporan kepada petugas fasilitator bantuan sosial atau operator DTKS di kantor desa maupun kelurahan setempat. Jalur ini menjadi kanal resmi jika ada data yang perlu dikoreksi.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelolosan bantuan dengan imbalan uang. Seluruh proses cek status dan usul-sanggah tidak dipungut biaya, dan informasi resmi hanya tersedia melalui portal Kemensos, laman BPS, serta petugas di kantor desa atau kelurahan.

Reporter: Fajar