Foto.: Hanya Ilustrasi (Internet) MEDIALOKAL.CO - Satreskrim Polres Pandeglang menangkap MN karena mencabuli AH yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Yang cukup miris adalah, korban merupakan keponakan pelaku yang kini berusia 54 tahun itu.
Untuk mengelabui bocah berusia 12 tahun itu, pelaku mengiming-iminginya akan membelikan ayam goreng.
Korban selama ini tinggal bersama nenek dan pelaku beserta istrinya, di Komplek Puri Sukasari, Desa Kaduhejo, Kecamatan Kaduhejo.
Sedangkan ibu kandung korban, bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Turki, dan bapak korban tak diketahui keberadaannya.
Kapolres Pandeglang melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan, tindak asusila tersebut bermula saat korban meminta pelaku agar dibelikan ayam goreng.
“Pelaku serta istrinya ini, yang merupakan uwa korban, memang tinggal satu rumah dengan korban dan neneknya,” ujarnya, Rabu, (29/01/20).
Mengetahui rumah tengah sepi, pelaku kemudian membujuk korban agar mau diajak bersetubuh dengan iming-iming akan dibelikan ayam goreng yang diinginkannya.
“Akhirnya terjadi. Korban disetubuhi pelaku saat rumah sepi,” terang Ambarita.
Usai kejadian itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya dan menceritakan kepada bibi dan saudara lainnya.
“Ditanya sama keluarganya, ternyata pelakunya uwa sendiri,” sambung dia.
Tak terima, pihak keluarga lantas melaporkan kejadian itu ke polisi yang langsung melakukan visum terhadap korban dan penyelidikan.
Setelah bukti cukup, polisi langsung mencokok pelaku.
“Kami langsung bergerak mengamankan tersangka yang tengah bekerja di kawasan Perundangan, Jakarta Utara, Selasa (28/1), pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah baju korban warna merah motif kotak hitam-putih.
Satu helai kaos singlet warna putih, satu helai sapu tangan warna putih motif garis warna pink dan hijau muda,
celana dalam, dan visum dari rumah sakit.
“Jadi motif pelaku penyetubuhi korban karena tergiur melihat tubuh korban, apalagi rumah dalam kondisi sepi,” terang Ambarita.
Atas perbuatannya, polisi menjerat MN dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang–undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Pelaku diancam penjara kurungan maksimal 15 tahun,” pungkasya. (*)
Sumber : pojoksatu.id