Dirjen Badilum MA RI Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Pengadilan Ramah Anak di Inhu


Senin, 03 Februari 2020 - 14:54:23 WIB
Dirjen Badilum MA RI Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Pengadilan Ramah Anak di Inhu

INHU, Medialokal.co - Bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Rengat Kelas II (Senin/03/02/2020) Direktur Jendral Badan Pengadilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Prim Haryadi. S.H M.H melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pengadilan Ramah Anak Pengadilan Negeri Rengat Kelas II.

Turut hadir dalam acara ini Ketua pengadilan tinggi pekanbaru Cicut Sutiatso. SH M.Hum, Wakil Bupati Indragiri Hulu H. Khairizal, SE. M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Rengat Darma Indo Damanik, S.H. M.Kn, direktur pembinaan tenaga teknis Pengadilan Umum MA RI, sekretaris direktoral jendral badan pengadilan umum MA RI, wakil ketua pengadilan tinggi pekanbaru, Forkopimda Kab. Indragiri Hulu, dan kepala OPD Kab. Indragiri Hulu.

Ketua pengadilan Rengat Darma Indo Damanik, S.H M.Kn dalam sambutannya menyampaiakan bahwa Pembangunan gedung pengadilan ramah anak ini adalah hibah dari pemerintah kabupaten indragiri hulu, beliau berharap dengan adanya gedung pengadilan ramah anak ini dapat meningkatkan status Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Indragiri Hulu dari predikat Madya menjadi Predikat Nindya.

Selanjutnya Wabup Inhu H. Khairizal, SE. M.Si dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Pengadilan Umum MA RI beserta rombongan yang telah menyempatkan hadir dalam Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Ramah Anak Pengadilan Negeri rengat ini, beliau menyampaikan bahwa Pembangunan Gedung Pengadilan Ramah anak ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang dianggarkan pada APBD tahun 2020, beliau berharap dengan pembangunan ini dapat memberikan hak-hak anak dalam pengadilan yaitu pemisahan ruang pengadilan dengan orang dewasa.

Sementara itu Dirjen Badan Pengadilan Umum MA RI Dr. H. Prim Hariyadi, S.H M.H dalam sambutannya menyampaiakn terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Inhu yang telah menghibahkan pembangunan Gedung Pengadilan Ramah Anak karena gedung pengadilan anak ini telah diatur dalam SK izin badilum no 2136 yang mengatur tentang pedoman standar minimal sarana dan prasarana pengadilan yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam pelayanan ramah anak, jadi ruang pengadilan anak ini wajib ada di masing pengadilan negeri sambung Prim Hariyadi.

Acara ini diakhiri dengan peletakan batu pertama Gedung Pengadilan Ramah Anak oleh Dirjen Pengadilan Umum MA RI, diikuti oleh ketua pengadilan tinggi pekanbaru, wabup Inhu, dan Ketua Pengadilan Negeri kelas II Rengat.(*)