TEMBILAHAN, Medialokal.co - Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Bahasa, Kamis (02/03/2020).
Adapun Ahli yang dihadirkan adalah bernama Dr.Dudung Burhanudin, M.Pd dari Universitas Riau, Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia.
Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Ahli bahasa dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 6 orang.
Menurut Ahli bahasa Ujaran kebencian bukan hanya Tulisan tapi juga ucapan, dan ujaran kebencian adalah menyoal "Rasa tidak suka" akan sesuatu menurut ahli.
"Satu kata saja mengandung kata benci bisa dikatakan kata tersebut dikatakan kalimat ujaran kebencian, dan untuk menemukan indikator suatu kalimat mengandung ujaran kebencian bisa dilihat dari konteks percakapan atau kalimat tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Yudhia Perdana Sikumbang yang mencecar kepada Ahli Bahasa yang dihadirkan JPU menuturkan ahli yang dihadirkan disini memberikan keterangan sesuai keilmuan ahli dan bukan sesuai subjektifitas ahli.
"Yang ingin saya tanyakan, Apakah didalam Penggalan Kalimat postingan terdakwa masuk dalam kategori ilokosi?," tanya YP.
Ahli menjawab bahwa didalam komponen kalimat ada tiga jenis komponen, pertama lokusi, ilokusi, dan perlokusi dan kategori tulisan terdakwa melalui postingnya adalah tergolong kepada "Lokusi"
Lalu menurut ahli, disitu menunjukkan rasa penghormatan/penghargaan kepada presiden, namun karena di ujung kalimat ada kalimat lain, menjadikan kalimat tersebut menjadi negatif.
Dilanjutkan Yudhia Perdana Sikumbang saat mencecar ahli "Menurut ahli apakah tulisan atau postingan terdakwa termasuk kedalam kategori "Satire" atau "Sarkasme" ?.
Ahli menjawab : "saya tidak tau dengan istilah itu" penasihat hukum langsung instrupsi kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada panitera pengganti bahwa ahli bahasa.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang lain, Muhsin, SH,.MH mencecar dengan pertanyaan kepada ahli bahasa tentang kalimat postingan terdakwa "apakah menurut ahli postingan terdakwa ada bernada provokatif dan unsur mengajak orang banyak untuk membenci?.
Ahli menjawab bahwa dari tulisan tersebut ahli menjawab bahwa tidak ada nada provokatif dan ataupun ajakan membenci
Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias Acang mengatakan, meragukan keterangan saksi yang terkesan subjektif pertanyaannya.
"AHli disini dihadirkan untuk memberikan pendapat sesuai keilmuannya atau kesubkektifannya?," tanyanya.
Sidang akan dilanjutkan pada kamis tanggal 5 Maret 2020 jam 10:00 WIB dengan agenda mendengar keterangan ahli hukum ITE yang mana hari ini belum kunjung hadir.