Penyebar Hoax Terkait Corona Bisa Terkena Pidana, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polres Inhil 


Ahad, 22 Maret 2020 - 17:42:35 WIB
Penyebar Hoax Terkait Corona Bisa Terkena Pidana, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polres Inhil  Foto : Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK

TEMBILAHAN, Medialokal.co -  Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) himbau masayarakat baik pengguna media sosial dan lain sebagainya untuk tidak menyebarkan kabar hoax atau bohong terkait covid-19/corona virus yang dapat meresahkan orang banyak.

Jika hal tersebut didapat pihak Reskrim Polres Inhil. Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Didalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Tim cyber kami yang akan memonitor perkembangan aktifitas pengguna media sosial khususnya di Kabupaten Inhil, jika terdapat kabar hoax pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, S.IK, Minggu (22/3/2020).

Hal ini untuk menyikapi banyak informasi dan konten terkait corona yang beredar di medsos yang masih di pertanyakan kebenarannya.

Dikatakannya, perkembangan terkini virus corona atau covid 19 yang memang menjadi trend publik, kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Inhil beserta jajaran jika terdapat pengguna akun media sosial yang mengabarkan hoaks akan ditindak dengan tegas sesuai UU yang berlaku.

“Apabila ditemukan hal - hal yang bersifat meresahkan, maka kami akan pantau dan dalami lebih lanjut. Berkenaan juga dengan konten atau status yang meresahkan dengan adanya covid 19 khususnya di Kabupaten Inhil,” lanjutnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya secara langsung dengan informasi dan konten terkait corona yang tersaji di dunia maya.

“Masyarakat harus cek kebenarannya khususnya ke Dinas Kesehatan atau rumah sakit setempat untuk mengetahui kebenaran lebih lanjut mengenai informasi tersebut yang beredar,” tutupnya. (*)