Terancam Digusur Polda Metro Jaya, Warga Kapuk poglar Kembali Datangi Balaikota 


Selasa, 06 Februari 2018 - 21:42:01 WIB
Terancam Digusur Polda Metro Jaya, Warga Kapuk poglar Kembali Datangi Balaikota 

MEDIALOKAL.CO - 8 Februari 2018 warga Kapuk Poglar RT 7/ RW 4 terancam dieksekusi lahannya oleh Polda Metro Jaya. Atas ancaman tersebut, warga mendatangi Balaikota untuk mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aksi yang dilakukan oleh warga sudah sebanyak 2 kali, Namun dalam kedua kesempatan tersebut, Anies-Sandi menolak menemui warga. Anies diwakili oleh timnya bahkan mengatakan persoalan warga Kapuk Poglar bukan merupakan kewenangannya.

Sikap Pemprov DKI Jakarta tersebut tentu bertolak belakang dengan kewenangan yang dimilikinya. Berdasarkan UU 39/1999 dan UU 11/2005, Pemprov DKI Jakarta selaku pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya dan juga menjamin tidak ada penggusuran paksa kepada warganya, sebagaimana dinyatakan juga oleh Anies-Sandi dalam janji politiknya. Pemprov juga diberikan kewenangan oleh peraturan daerah sebagai salah satu pihak yang berhak melakukan eksekusi lahan selain Pengadilan.

Rencana Polda Metro Jaya untuk menggusur warga didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Polda yang terbit di wilayah pemukiman warga. Warga sendiri telah menghuni lahan tersebut sejak 1982 sebelum terbit SHP tersebut. Hingga terbit peringatan tersebut, belum pernah ada musyawarah antara Polda dan warga. Bahkan saat ini, terhadap 125 warga telah dilakukan pemanggilan oleh Polda atas dugaan melakukan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang berhak. Jika penggusuran tersebut jadi dilakukan, sebanyak 166 kepala keluarga dan 641 jiwa yang menduduki lahan tersebut terancam kehilangan tempat tinggal. 

Komite Tolak Penggusuran (KTP) Kapuk Poglar
Forum Warga Kapuk Poglar, LBH-Jakarta, LMND, FMN, GMNI-Jakarta Selatan, AKMI, FN, PMII-Unas, SERUNI, SPJ, GSBI, AGRA, KABAR BUMI. (Rilis)