Foto : Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo, SH bersama jajaran Polsek Tembilahan Hulu saat melaksanakan monitoring dan pengawasan TEMBILAHAN HULU, Medialokal.co - Polsek Tembilahan Hulu melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap penimbunan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu, Senin (13/04/2020).
Monitoring terhadap Panic Buying dan pengawasan terhadap penimbunan yang dipimpin oleh Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo, SH., bersama dengan para personil Polsek Tembilahan Hulu merupakan tindaklanjut dari Surat dari Kabareskrim POLRI No: ST/73/III/HUK.5./2020/ Bareskrim, 04 Maret 2020 tentang dinamika perkembangan kasus Virus Corona atau Covid-19.
"Serta merujuk Surat dari Kapolda Riau No : ST/304/III/HUK.5./2020, 04 Maret 2020 tentang Antisipasi Panic Buying, pengawasan penjualan Masker/Antiseptik di Rumah Sakit, penimbunan sembako di Gudang-gudang, swalayan, super/mini market dan pasar Tradisional dan B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, tentang Pengawasan Ketersediaan Bapokting," sebut AKP Rhino Handoyo, SH. kepada Medialokal.co.
(Catatan : 1. Monitoring : Kegiatan dalam rangka pemantauan dan pengawasan, 2. Panic Buying : Kegiatan/Aksi membeli secara Besar-besaran/berlebihan.)
Pasar Kayu Jati, Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu menjadi target dalam operasi tersebut.
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo, SH., menuturkan bahwa monitoring dan pengawasan dilakukan agar terjalinnya secara proaktif sinergitas Polri dengan instansi terkait dalam hal melaksanakan pengawasan serta melakukan penegakkan hukum dengan para pelaku usaha yang melaksanakan penimbunan bahan pokok.
"Dan juga agar terciptanya kesadaran hukum bagi masyarakat agar tidak melaksanakan penimbunan bahan pokok atau keperluan lain seperti membeli secara berlebihan/Panic Buying, sehingga tidak terjadi kelangkaan over suplai yang merusak kondisi pasar dan ekonomi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang sedang kita alami bersama," tuturnya kepada Medialokal.co.
AKP Rhino Handoyo juga menyebutkan hal ini dilakukan guna meningkatkan pengawasan secara khusus terhadap distribusi komoditi yang banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak merusak harga pasar.