Kalapas Kelas IIA Tembilahan Tegaskan Sanksi Tambahan Bagi WBP Asimilasi yang Melanggar 


Rabu, 15 April 2020 - 13:14:52 WIB
Kalapas Kelas IIA Tembilahan Tegaskan Sanksi Tambahan Bagi WBP Asimilasi yang Melanggar  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Adhi Yanriko Mastur

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Adhi Yanriko Mastur menegaskan sanksi tambahan akan diberikan terhadap Narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tembilahan yang menerima asimilasi namun tetap melakukan pelanggaran hukum. 

"Ketentuan diberlakukan kepada penerima asimilasi. Asimilasi itu diberikan kepada Narapidana dan sebelum ke luar Lapas harus membuat surat pernyataan yang isinya jika  melanggar akan dikenakan hukuman tambahan," ujarnya kepada Medialokal.co di ruang kantornya, Rabu (15/04/2020).

Ia menyebutkan, Narapidana yang dibebaskan merupakan Napi dengan kasus pidana umum dan harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Lembaga  Pemasyarakatan. 

Lanjutnya, itu sesuai dengan SK Permen Nomor 10 tahun 2020, yakni Penerima asimilasi adalah narapidana yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya.

"Namun jika kembali melakukan kejahatan,  maka setelah situasi Covid-19 sudah kondusif, asimilasinya akan dicabut dan kembali ke Lapas untuk menjalani masa hukum kesalahan yang lama dan ditambah dengan kesalahan yang baru," tegasnya. 

Untuk diketahui, sebanyak 87 Narapidana di Lapas Kelas IIA Tembilahan mendapat hak asimilasinya dikarenakan pandemi Covid-19 untuk memutus rantai penularan. 

"Masyarakat diharapkan tidak perlu cemas dan khawatir, karena Narapidana tersebut sudah membuat surat pernyataan dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi yang berat," pungkasnya.