Bermodalkan Video Panas, Gadis Ini Jadi Korban Kebejatan Gurunya Sendiri Berunglang Kali


Senin, 01 Juni 2020 - 09:17:07 WIB
Bermodalkan Video Panas, Gadis Ini Jadi Korban Kebejatan Gurunya Sendiri Berunglang Kali (Tribunnews.com) Bermodalkan Video Panas, Gadis Bandung Ini Jadi Korban Kebejatan Gurunya Sendiri Selama 4 Tahun Foto hanya ilustrasi. 

MEDIALOKAL.CO - Seorang gadis di Bandung, Jawa Barat (Jabar) selama 4 tahun menjadi korban aksi kebejatan gurunya sendiri.

Foto-foto dan video panas Gadis Bandung ini menjadi alat pelaku untuk menodainya berulang kali selama bertahun-tahun.

Polisi masih mendalami apakah korban sang guru hanya satu, atau masih ada korban lain.

"Saat ini sedang kami dalami di komputer ini atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto dan video lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, dilansir Surya.co.id dari kantor berita Antara, Selasa (26/5/2020).

Kronologi kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur di Soreang, Kabupaten Bandung itu diungkapkan oleh Kapolresta.

Hendra menjelaskan, pelaku mendekati korban lewat media sosial menggunakan akun Facebook, M Rizki Hamdan, pada 2016.

Ketika itu, pelaku berusia 14 tahun.

Mereka kemudian bertukar nomor ponsel.

Setelah intens berkomunikasi via WhatsApp (WA), pemilik akun itu meminta salah satu foto korban yang tak mengenakan hijab.

Padahal, sekolah korban mewajibkan siswanya mengenakan hijab.

Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi.

Aturan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, pemilik akun itu meminta korban mengirimkan foto-foto dan video panas tanpa pakaian.

EP mengancam akan melaporkan foto tanpa hijab korban ke pihak sekolah jika tak mengirimkannya.

"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Hendra.

Setelahnya, akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan gurunya berinisial, EP.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," aku Hendra.

Aksi EP dilakukan sekitar empat tahun.

Korban akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung.

Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.

"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.

Pelaku EP, jelas Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban.

EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.

Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.

Hendra menegaskan, foto dan video panas korban belum disebarkan di medsos.

"Ancaman, belum dimunculkan (di media sosial). Jumlah foto danvideonya masih kita dalami," katanya.

Hendra mengatakan, atas perbuatannya pelaku terjerat pasal pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, ini lebih berat kemudian juncto dengan pasal 64 KUHP.

"Pemberatannya, kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," ucapnya.

Trauma

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, korban saat ini masih trauma setelah empat tahun menjadi korban dan baru mengaku ke orang tuanya.

"Orang tuanya melaporkan dan korban trauma. Kami juga memberikan bantuan atau bimbingan konseling agar kondisinya bisa sembuh kembali," tegas Hendra.

Hendra menilai, tersangka sudah melakukan aksinya sejak korban berusia 14 tahun hingga kini 17 tahun, yakni dari tahun 2016 hingga 2020.

"Nah, sampai dengan saat ini berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, (korban) tidak hamil," aku Hendra.

Hendra mengimbau, kepada orang tua yang menitipkan siswanya di sekolah agama tersebut, lebih melakukan pendekatan kepada anaknya.

"Agar lebih terbuka seandainya ada korban lain, tapi sampai saat ini masih satu korban," jelas Hendra.
Pengakuan pelaku

Guru EP (36) membantah telah menyetubuhi korban.

Saat ditanya apa yang sudah dilakukannya kepada korban, EP mengaku tak menyetubuhi korban.

"Enggak sampai disetubuhi," ujar EP sambil tertunduk di Mapolresta Bandung pada Selasa (26/5/2020).

EP mengatakan, dirinya melakukan aksinya tersebut sudah dua tahun.

"Dua tahun pak, dua tahun," kata EP.

Ketika ditanya alasan elakukan aksi bejtnya, apakah tertarik karena korban cantik, EP membantahnya.

"Enggak, khilaf aja," aku EP.

Lebih lanjut EP mengungkapkan, ia melakukan aksi bejatnya kepada korban di sekolah dan di kontrakannya.

"Di sekolah dan di kontrakan, di sekolah di ruang seni," tuturnya.

Pengakuan tersangka tersebut berbeda dengan keterangan dari polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di SURYA.CO.ID dengan judul Video Panas Gadis Bandung ini Jadi Alat Pelaku untuk Menodainya Berulang Kali Selama 4 Tahun