Dinas Pendidikan Inhil Tunggu Arahan Kemendikbud Terkait Aktifitas Ajaran Baru 2020-2021


Rabu, 03 Juni 2020 - 11:34:28 WIB
Dinas Pendidikan Inhil Tunggu Arahan Kemendikbud Terkait Aktifitas Ajaran Baru 2020-2021 Kadisdik Inhil, Faturrahman (Foto Istimewa Medialokal.co)

INDRAGIRI HILIR, Medialokal.co - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait aktivitas pendidikan masuk sekolah di masa new normal tahun ajaran baru 13 Juli 2020 mendatang.

"Kita masih mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan maupun perkembangannya dari  Kemendikbud yang sampai hari ini belum ada keputusan, karena masih banyaknya pro kontra tentang pelaksanaan belajar mengajar di sekolah. Kita masih konsisten menerapkan pembelajaran dari rumah, sampai dengan adanya petunjuk yang dikeluarkan oleh Kemendikbud," ujar Faturrahman, Kepala Dinas Pendidikan Inhil kepada Medialokal.co, Rabu (03/05/2020).

Namun ia menuturkan, sesuai kalender pendidikan, tahun ajaran untuk 2020-2021 itu dimulai pada 13 Juli 2020. Dia belum dapat memastikan, apakah pada tanggal 13 Juli 2020, aktivitas belajar mengajar atau masuk sekolah sudah bisa dijalankan.

"Sesuai kalender pendidikan kita, tahun ajaran 2020-2021 itu dimulai 13 Juli 2020. Apakah anak belajar tetap daring dari rumah atau di sekolah, kita tetap menunggu keputusan Kemendikbud soal hal itu," paparnya.

Untuk pelaksanaan ujian, Faturrahman menyebutkan bahwa anak untuk sementara tetap melaksanakan ujian dari rumah secara daring.

"Karena yang ditakutkan juga hal ini menjadi cluster baru apabila kita melaksanakan pembelajaran normal dengan tatap muka sebelum adanya keputusan dari pusat. Kita tunggu arahan dari Kemendikbud," tutur Fatur.

Tentunya, pihak Disdik Inhil juga menunggu mengenai regulasi mengenai kebijakan teknis  pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Inhil di masa new normal ini.

"Apa apa saja protokol yang harus kita siapkan, infrastrukturnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) nya. Pengajar maupun peserta didik diwajibkan untuk menaati dan menjaga protokol kesehatan untuk kebaikan bersama. Jika hal hal tersebut sudah matang, baru bisa kita laksanakan," tutupnya.