Soal Lonjakan Pembayaran Listrik, PT PLN ULP Bengkalis Sudah Melayani Pengaduan Hampir 200 Pelanggan


Rabu, 10 Juni 2020 - 15:16:21 WIB
Soal Lonjakan Pembayaran Listrik, PT PLN ULP Bengkalis Sudah Melayani Pengaduan Hampir 200 Pelanggan Keterangan : Pelayanan Pengaduan oleh Spv.Pelayanan Pelanggan di Ruangan Kantor PT.PLN ULP Bengkalis.

BENGKALIS, Medialokal.co - PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan masyarakat atas atensinya terhadap PLN.

Menyikapi banyaknya keluhan pelanggan terkait lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik dengan berbagai dugaan dan perspektif di masyarakat, Manager ULP Bengkalis Danang Nur Hadianto,ST.,MT didampingi Rahman Budiman selaku SPV.Pelayanan Pelanggan, Danang menyampaikan beberapa hal salah satunya tidak ada kenaikan tarif dasar tenaga listrik melainkan kenaikan konsumsi listrik masyarakat.

Saat ditemui, tepatnya di ruang kerja Manager di Kantor ULP Bengkalis Jalan Antara Bengkalis, Danang mengatakan dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh tetap atau tidak mengalami kenaikkan.

"Terkait terjadinya lonjakan kenaikan tagihan rekening listrik pada bulan Juni bagi sebagian pelanggan dikarenakan tagihan rekening listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata dengan angka perkiraan pada 3 bulan sebelumnya. Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut diakibatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan. Untuk rekening bulan Juni 2020, PLN memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan. Sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil. Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakan rekening listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena untuk pemakaian di bulan tersebut menggunakan perhitungan rata-rata", jelas Danang, Rabu (10/06/2020).

Dikatakannya lagi, Kenaikan rekening listrik ini murni disebabkan oleh peningkatan konsumsi listrik oleh pelanggan pada saat PSBB dimana masyarakat banyak beraktifitas di rumah. Tambah lagi, kenaikan terjadi karena konsumsi listrik pada bulan suci ramadhan dan saat Hari Raya.

Lebih jauh Danang menjelaskan, Adapun solusi atas permasalahan tersebut, PLN telah menyiapkan skema yang telah disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) bagi pelanggan yang kenaikan tagihan rekening bulan Juni 2020 diatas 20% dari rekening bulan Mei 2020.

"PLN memberikan solusi dengan cara 40% selisih rekening Juni 2020 terhadap rekening Mei 2020 ditagihkan pada rekening bulan Juni 2020. Sisanya sebesar 60% dapat dicicil selama 3 bulan kedepan yang dimulai pada rekening bulan Juli 2020. 'Tegasnya'.

Beliau mencontohkan, misalnya tagihan di bulan Mei 2020 itu 100 ribu ternyata dibulan Juni 2020 sebesar 200 ribu berarti selisihnya 100 ribu, maka pelanggan sekarang membayar tagihan itu kita koreksi di angka 140 ribu. 40 persen dari lonjakan dari selisih tadi dibayarkan sekarang, sedangkan sisanya yang 60 ribu itu bisa dicicil, mau dicicil selama 1 bulan atau 2 bulan dan 3 bulan.

"Maka dari itu kita menghimbau kepada pelanggan khususnya di wilayah ULP Bengkalis yang mengalami lonjakan silahkan datang langsung selama jam kerja ke kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis di Jalan Antara Bengkalis untuk dapatkan penjelasan dan solusinya, dan perlu kami sampaikan pada saat menyampaikan pengaduan, pelanggan dimohon menginformasikan angka stand meter pada saat melapor dengan membawa foto stand meter dan rekening pembayaran listrik terakhir”, Himbau Danang.

Dalam melayani, dari 53.281 Pelanggan sejak 5 Juni hingga 09 Juni tercatat sebanyak 103 Pelanggan yang sudah melakukan pengaduan dan melakukan pembayaran. Dari jumlah tersebut 70 persen yang mengalami lonjakan tagihan dengan besaran yang variatif. Dipastikan bulan depan yakni bulan Juli 2020 pembayaran tagihan listrik pelanggan akan normal kembali.

"PT PLN senantiasa terbuka memberikan layanan khusus keluhan tagihan kenaikan rekening listrik di kantor ULP Bengkalis agar bisa memberikan pelayanan dengan baik dengan mengikuti protokol COVID-19," ujar Danang

Selain itu, untuk memudahkan pelayanan bagi pelanggan yang mengalami lonjakkan tagihan, pelanggan dapat juga melaporkan melalui sarana resmi PLN situs www.pln.co.id, Contact Center PLN 123 atau melalui Handphone (Kode Area)+123 dan bisa juga melalui aplikasi PLN Mobile.(*)