TEMBILAHAN, Medialokal.co - Tim Pengacara dari salah satu tersangka dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pra Peradilan Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Zulhendri mendaftarkan permohonan terhadap Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ke Pengadilan Negeri Tembilahan Cq Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.
Upaya ini dilakukan lantaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan selaku penyidik PPNS dinilai tak prosedural dalam melakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyidikan terhadap tersangka.
Tim Pengacara dari YPS Law Office, yang memberikan pendampingan hukum kepada tersangka dan keluarganya mengatakan, pihaknya secara resmi telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan pada hari ini, Kamis 8 Oktober 2020.
“Keluarga sudah memberikan surat kuasa kepada kami. Materi gugatannya juga sudah selesai semua. Setelah kami daftar, kami tinggal menunggu panggilan persidangan,” kata YP Sikumbang kepada wartawan Medialokal.co
Menurutnya, tujuan Imigrasi Tembilahan Kelas II TPI Tembilahan setempat di Praperadilankan sebagai upaya mengoreksi kinerja penyidik PPNS agar lebih baik lagi ke depannya, dengan harapan jika ada masyarakat yang diproses hukum, dapat dilakukan sesuai prosedur.
"Kami menganggap ada beberapa hal yang sifatnya prosedural yang perlu kami pertanyakan lewat Praperadilan ini. Intinya sejumlah dasar hukum sudah kami tuangkan di sana selaku tim pengacara Zulhendri," terang Yudhia.
Lebih jauh dikatakannya, ini merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka dan keluarga. Tersangka dan keluarga sudah memberi lampu hijau untuk menggunakan jalur yang ada ini.
"Yang jelas, kami tinggal menunggu hakim tunggal yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk menyidangkan Praperadilan ini dan menunggu jadwal sidangnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka Zulhenri adalah salah satu tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Rohingya (Myanmar) yang diduga melakukan pembuatan paspor dengan dokumen yang tidak sah beberapa waktu lalu.