PT. Oscar Investama Klarifikasi Soal Pemberitaan Peninjauan Ulang Permohonan HGU


Loading...

INHIL - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. Oscar Investama di beberapa media online tanggal 11 Nopember 2025 yang memuat pernyataan Anggota DPRD Riau daerah pemilihan (Dapil) Indragiri Hilir, Bapak Andi Darma Taufik saat melakukan reses di Kecamatan Kateman baru-baru ini, perlu kami memberikan klarifikasi sehingga duduk persoalannya menjadi lebih jelas. 

General Manager Legal, Humas dan Kemitraan PT. Oscar Investama, Dr. Henry MP Siahaan kepada media ini menerangkan, Kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) bagi setiap perusahaan perkebunan di Indonesia merupakan salah satu syarat dan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan antara lain pada Pasal 28 UU no. 5 Tahun 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 42 UU no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang kemudian dikoreksi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK no. 138/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan Perusahaan memiliki IUP dan HGU. 

Lebih lanjut tentangkannya kewajiban perusahaan memiliki HGU diatur dalam Pasal 21 PP no. 18 tahun 2021 ttg Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; Pasal 4 (1) PP no. 40 tahun 1996 ttg HGU, HGB dan Hak atas Tanah; dan Pasal 9 ayat (1) huruf e dan f Permentan no. 5 tahun 2019 ttg Tata Cara Perijinan Berusaha Sektor Pertanian yang mengatur setiap komitmen kesanggupan setiap perusahaan menyampaikan ijin pelepasan kawasan hutan & HGU. 

"Untuk itulah, PT. Oscar Investama bermitra dengan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama patuh pada hukum mengajukan permohonan HGU dengan mengikuti seluruh proses dan tahapan berjenjang yang diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pusat," Ungkasnya

Lebih jauh dijelaskannya, PT. Oscar Investama telah memulai investasinya dengan melakukan serangkaian sosialisasi, pertemuan dengan berbagai pihak sehingga tercapai kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dengan pola bagi hasil. 

"Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh PT. Oscar Investama dan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi disaksikan dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, Camat, beserta Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi bahkan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir," Paparnya

Tidak hanya sampai disitu, dijelaskannya juga, PT. Oscar Investama dan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama beserta anggotanya selalu melakukan pertemuan dan sosialisasi terhadap setiap kemajuan dan capaian perkebunan termasuk bagi hasil yang diperoleh. Terakhir pertemuan dilaksanakan tanggal 8 Nopember 2025 dilaksanakan di Guntung dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan dengan melahirkan kesepakatan-kesepakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi perusahaan.

"Dengan terbangunnya perkebunan kelapa sawit PT. Oscar Investama dibeberapa wilayah di Kecamatan Kateman, yang dahulu adalah lahan non produktif bekas kebun terlantar/tidur yg sudah tenggelam belasan tahun bahkan puluhan tahun akibat tergerus air pasang, maka telah tercipta lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, perputaran perekonomian di masyarakat serta perlahan-lahan nampak adanya peningkatan dan perubahan di wilayah tersebut," Pungkasnya (*) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]