Penulis : M. Syamsi, S. Pd. Penata /III.c. Guru SMPN 3 Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir. MEDIALOKAL.CO - Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Selintas mendengar berita tentang KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) dan telah di edarkan berbagai media, tidak menjelaskan seutuhnya secara detail, sehingga informsi tersebut beredar dengan multi tafsir.
Tak sedikit Pejabat Fungsional Tertentu yang berniat menunggu Kenaikan Pangkat secara Otomatis dari pada harus mengusulkan kenaikan pangkat secara reguler (menggunakan Angka Kredit), banyak mengeluarkan biaya, waktu dan pikiran Dan kejadian ini terus berlangsung sehingga mereka hanya menanti dan menanti dinaikan pangkatnya Otomatis (tiba tiba Naik Pangkat)
Paparan diatas merupakan kesimpulan dari banyaknya rekan rekan kita yang yang menyampaikan langsung ke penulis tentang KPO yang merasa di bingungkan, kapan akan dinaikan pangkatnya.
Kenaikan Pangkat pegawai negeri sipil tetap diberikan sesuai petunjuk teknis Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 disebutkan Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dan Kenaiakan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susanan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kembali pada ketentuan bahwa, kenaikan pangkat adalah penghargaan dan bukan merupakan hak bagi PNS. Oleh karena itu ketentuan KPO dikembalikan ke makna awalnya sebagai bentuk penghargaan.
Bagaimana untuk mendapat penghargaan Kenaikan Pangkat tersebut :
Kenaikan pangkat diberikan sampai pangkat Puncak berdasar pada Jabatan PNS itu sendiri.
1. Jabatan Fungsional Umum
2. Jabatan Fungsional Tertentu
1. Fungsional Umum/JFU/Staf/Pelaksana
Pangkat puncak untuk fungsional Umum berdasar Jenjang pendidikan dan kenaikan pangkatnya tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Norma waktu yang di tentukan adalah setiap 4 tahun sekali.
Kepadanya di berikan penghargaan Kenaikan Pangkat Otomatis apabila memunjukan kinerja baik, dengan membuktikan Hasil kinerja (SKP) bernilai baik. SD Pangkat Puncaknya I/c, SMP Pangkat Puncaknya II/c, SMA/D-1/D-II Pangkat Puncaknya III/b, Sarmud/D-III Pangkat Puncaknya III/c, S-1/D-IV Pangkat Puncaknya III/d
2. Pejabat Fungsional
Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional Berdasar Perolehan Angka Kredit/Penetapan Angka Kredit (PAK) baik jenjang Jabatan terampil atau ahli.Dengan berpedoman pada perolehan angka kredit, ketentuan waktu Kenaikan Pangkat dapat diusulkan paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Dengan ketentuan Angka Kredit harus dipenuhi setiap jenjangnnya dan kurun waktu antara 2 s/d 5 tahun. Sudah dpt di pastikan bahwa Kenaikan pangkatnya tidak dapat di prediksi secara merata kapan waktunya. sehingga dapat di simpulkan belum bisa Kenaikan Pangkat Otomatis
Ya sementara ini, pemerintah menargetkan seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses tentang KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) mulai priode 1 oktober 2017 dan paling lambat 1 april 2018, semua tidak terlepas dari kesiapan pemerintah di daerah, fasilitas, dan sumber daya manusianya karena pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) semua akan Otomatis bila Contoh PAK online sudah terintegrasi dengan BKN, Grade Jabatan sudah sesuai dengan amanat UU ASN dan PP 11 / 2017. Semoga tulisan ini memberi penjelasan terhadap Informasi KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) yang hanya tertulis Judul dan garis besar nya saja, tak sedikit rekan kita terlena dan mengharap Kenaikan otomatis. (*)
Artikel ini Ditulis Oleh M. Syamsi, S. Pd. Penata /III.c. Guru SMPN 3 Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.