Telah Memanggil 10 Orang Saksi Terkait,  Kejari Kepulauan Meranti Dalami Dugaan Pungli di Dishub


Senin, 04 Juni 2018 - 19:43:49 WIB
Telah Memanggil 10 Orang Saksi Terkait,  Kejari Kepulauan Meranti Dalami Dugaan Pungli di Dishub

MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti saat ini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) retribusi jasa angkutan laut di Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.


Dalam proses pengumpulan Pulbaket itu Jaksa Fungsional M. Alinnuha didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Robby Prasetya SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sebanyak 10 orang saksi tekait. 


Namun untuk peningkatan status masih menunggu waktu. Karena masih ada kasus lain yang lebih besar yang menjadi atensi oleh pihaknya. 


"Dugaan Pungli di tubuh Dishub itu masih Pulbaket. Saat ini telah ada 10 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, mulai dari instansi terkait, Jasa Raharja, hingga Dispenda," ungkap Alinnuha, Kepada awak media. 


"Namun disamping itu kami saat ini sedang mengantensikan satu kasus yang besar dengan jumlah kerugian negara yang lebih besar dari kasus sebelum sebelumnya," tambah Robby, Senin (4/6/18).


Ditanya terkait hal itu, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Terlebih terkait instansi mana. 


"Yang jelas masih dalam ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kita tidak mau merilis ini, karena harus hati hati. Takutnya nanti ada upaya menghilangkan barang bukti dan terjadinya hal lain yang tidak diinginkan," ujar Robby. 


Ketika ditanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan atas itu, ia mengungkapkan sebesar Rp. 2 milliar. Minimal menurutnya Agustus 2018 sudah rampung. 


"Agustus 2018 target kami itu rampung, dan abis lebaran sudah bisa kita publikasi hal itu ke awak media," ujarnya.(SRC)