Kedua Maling Sawit di Simpang Kanan ini Tertangkap Pemiliknya


Kamis, 27 Mei 2021 - 19:40:55 WIB
Kedua Maling Sawit di Simpang Kanan ini Tertangkap Pemiliknya

ROKANHILIR - Dua pria masing-masing, S (23) dan SP (21) keduanya warga Pematang Lada Simpang Kanan ini diamankan di Mapolsek Simpang Kanan.

Kedua pria ini diamankan lantaran tertangkap langsung oleh Dedek Armadani (25) saat membawa Tandan Buah Sawit yang diduga dicuri kedua pria itu dari kebun sawit miliknya yang terletak di Bagan Nibung Kepenghuluan  Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 25 Mei 2021, Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana Pencurian tandan buah kelapa Sawit di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.

Kejadian bermula saat pelapor menerima telepon dari pamannya saudara Subur, dengan berkata "Tengok dulu sawit mu ditimbunan itu, soalnya ada yang mencuri sawit mu disitu".

Setelah menerima telpon tersebut, lantas Pelapor bersama dengan saudara Herman dan saudara Edi ( saksi-saksi) langsung berangkat ke TKP guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, pelapor bersama rekannya melihat dua orang pelaku  sedang melangsir tandan buah kelapa sawit milik Pelapor.

Setelah dicek di sekitar TKP, ditemukan buah sawit sebanyak 45 tandan yang sudah dipanen para pelaku.

"Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.800.000.00.Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan," ungkap AKP Juliandi SH.

Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku, Pelaku dan barang bukti berup 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol,
1 buah keranjang gandeng dan 45 tandan buah kelapa sawit selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan.

"Dari hasil tes urine kedua pelaku ini hasilnya negatif, kemudian dipersangkakan pasal 362 KUHPidana," imbuhnya. (ded/rls)