KATEMAN, Medialokal.co - Koramil 06/Kateman melaksanakan sosialisasi peraturan Bupati tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan skala besar dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di wilayah kecamatan Kateman, Senin (31/05/2021).
Hal ini guna memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan bupati nomor no 50 tahun 2020 tentang prosedur yang harus di laksanakan oleh setiap warga, pemilik toko dan pengunjung/pembeli tentang penegakkan disiplin pemakaian masker serta menjaga jarak dan cuci tangan apabila keluar rumah supaya terhindar dari penyebaran virus covid 19.
Danramil 06/Kateman Kapten Inf Iwan Andoko yang diwakili Sertu J Pasaribu menuturkan, pelaksanaan sosialisasi Perbup dilakukan di toko-toko sepanjang Jalan Yos Sudarso, kelurahan Sungai Guntung, kecamatan Kateman.
"Kita juga melakukan pengecekan penggunaan masker dan sosialisasi Perbup di warung makan/minum Jalan M Boya, di Jalan Gajah Mada Sungai Guntung. Dan juga kita memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker untuk kita himbau agar terus mengenakan masker guna memutus rantai penularan Covid-19," ujar Sertu J Pasaribu.