Pilihan
Oknum Guru dan Oknum Lembaga Bimbel ‘Keroyok’ Wart
MPLS SMA Negeri 1 Pekanbaru Diciderai Promosi Lembaga Bimbel, Langgar UU, SE Kemendikdasmen dan Permendiknas
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO – Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang dilaksanakan SMA Negeri 1 Pekanbaru diciderai dengan aksi keroyokan dari oknum guru dan pemilik lembaga bimbingan belajar (Bimbel ) GO yang melaksanakan promosi di hadapan ratusan siswa baru di lapangan basket sekolah itu, Selasa pagi, 7 Juli 2026. Meski bukan pengeroyokan secara fisik, tapi aksi tiga orang guru sekolah itu dan oknum pemilik bimbel itu ditengarai telah menciderai profesi wartawan secara keseluruhan.
Kejadian memalukan itu terjadi pada dua orang wartawan senior Riau yang salah satunya Ketua Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau, Munazlen Nazir dan wartawan senior Subiyanto yang pagi itu mendatangi SMA Negeri 1 Pekanbaru untuk melakukan peliputan kegiatan MPLS. Namun, saat mendapati situasi saat itu, dimana oknum dari Bimbel GO tengah melakukan promosi Bimbelnya dengan iming-iming memberikan diskon biaya belajar di Bimbel mereka, tengah berada di hadapan ratusan siswa baru yang duduk bersimpuh di lantai lapangan basket sementara oknum dari Bimbel itu lengkap dengan semua pernak-pernik dan anggotanya sibuk melakukan promosi berusaha menarik anak-anak agar mau belajar di Bimbel mereka.
Melihat situasi itu, Ketua Forwadik Riau memanggil salah seorang murid perempuan dan bertanya apakah panitia MPLS, dan dijawab dengan anggukan. Kemudian Ketua Forwadik bertanya apakah mereka tahu kalau kegiatan promosi yang dilakukan bimbel itu melanggar aturan MPLS, dijawab murid itu tidak tahu. Dan Ketua Forwadik menjelaskan bahwa kegiatan itu telah melanggar peraturan yang berlaku yakni Surat Edaran Kemendidasmen Nomor 10 Tahun 2025 dan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 20 Tahun 2003.
UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 46 isinya berbunyi; Prendidikan harus bebas dari pengaruh komersial yang dapat mengganggu proses belajar.
Isi SE Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 itu:
1. MPLS adalah kegiatan Pendidikan dan pengenalan lingkungan sekolah yang hanya untuk kepentingan siswa,
2. Dilarang keras setiap bentuk promosi komersial, iklan, atau penawaran jasa/barang selama kegiatan berlangsung,
3. Sekolah adalah lingkungan Pendidikan bukan tempat berdagang atau promosi usaha.
Sedangkan isi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 15, MPLS hanya boleh berisi kegiatan edukatif dan tidak komersial. Dilarang menggunakan waktu, fasilitas atau kehadiran siswa untuk kepentingan usaha atau iklan.
Usai kegiatan promosi dari Bimbel tersebut, Ketua Forwadik Riau berusaha mendapatkan konfirmasi dari oknum dari Bimbel, tapi salah seorang yang ditunjuk pihak Bimbel JJ mengatakan tidak berkompeten menjelaskan karena menurut dia, pihaknya diundang oleh pihak sekolah untuk datang ke sekolah.
Setelah itu, tiba-tiba datang seorang oknum guru perempuan yang di dada kirinya tertulis nama Ina Nila dan langsung marah-marah sampai menuduh profesi wartawan hanya membuat kerusuhan, kegaduhan dan hanya mencari uang. Tidak sampai disana, oknum dari GO Bernama Jek juga ikut marah-marah sampai memerintahkan anak buahnya untuk mereka mereka dan wartawan dan tidak terima dikatakan berjualan karena menurutnya dirinya dan orang-orangnya dari GO datang hanya untuk memotivasi siswa baru. Padahal dari awal mereka sudah menyebarkan brosur promosi lengkap dengan narasi biaya bimbel dan diskon yang akan mereka berikan.
Tidak sampai disana dengan lantang, oknum dari GO mengatakan bahwa dirinya sudah keliling Indonesia dan sekali ini bertemu wartawan seperti Ketua Forwadik yang bertanya segala macam.
Sementara oknum guru perrempuan Bernama Ina Nila itu dengan tajam dan kata-kata yang tak sepantasnya keluar dari mulut seorang guru SMA menyerang Ketua Forwadik sebagai wartawan rusuh hanya untuk mencari uang. Bahkan sambil terus berjalan sempat mengatakan akan menelepon Eva Nora mengadukan Ketua Forwadik Riau yang datang meliput tanpa diundang.
Menghadapi situasi itu, Ketua Forwadik memilih meminta konfirmasi kepada Kepada SMA Negeri 1 Pekanbaru, Baini. Tapi pesan WA dan telepon tidak ditanggapi meskipun aktif dan nada sambung berdering.
Beberapa jam kemudian ketika Kerja Forwadik Riau sudah sampai di Disdik Riau, Baini membalas WA dengan mengatakan dirinya sibuk melayani pihak inspektorat yang datang ke sekolahnya, tanpa membahas konfirmasi yang sudah dilayangkan melalui pesan WA.
Menghadapi situasi itu, Ketua Forwadik Riau, Munazlen Nazir yang merupakan wartawan dengan pengalaman liputan di lapangan selama lebih 30 tahun dan memiliki kartu UKW Utama ini menyikapi dengan serius. Selain melakukan tugas jurnalistik dengan membuat berita peristiwa itu guna menjelaskan situasinya, dirinya juga akan membuat surat protes dan rekomendasi pencopotan Baini sebagai Kepsek SMA Negeri 1 Pekanbaru kepada Gubernur Riau karena dinilai sudah tidak mampu memimpin sekolah paling tua di Pekanbaru itu menjadi sekolah contoh yang memiliki etika terhadap profesi wartawan.
“Kami akan secara resmi melayangkan surat protes, surat kecaman, dan surat rekomendasi agar Pak Plt Gubernur segera mengganti Kepala sekolah dan tiga oknum guru di SMA Negeri 1 Pekanbaru yang dinilai tidak memiliki etika dan wawasan yang luas dalam dunia pendidikan. Bahkan soal UU Nomor 20 Tahun 2016, SE Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 saja mereka tak paham,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Forwadik Riau menilai para pihak oknum guru dan bimbel itu sudah melakukan pengancaman pada profesi jurnalistik yang dilakukannya. Untuk hal ini, secara resmi Forwadik Riau juga akan mengirimkan surat ke Kementrian Pendidikan di Jakarta.
“Pelanggaran terhadap UU, Permendikbud, dan SE Kemendikdasmen saja sudah dapat menjelaskan mereka tidak paham dengan profesinya. Malah menghakimi profesi orang lain. Kami akan secara resmi juga melayangkan surat ke Kementrian untuk hal ini” papar Munazlen Nazir.
Sementara itu Kadisdik Riau Erisman Yahya yang di konfirmasi melalui pesan WA dan telepon tidak memberikan jawaban sama sekali. Sedangkan Kabid SMA, Beni Febrianto masih sakit dan dikabarkan sedang berobat ke Malaka.
Terakhir Munazlen Nazir mengatakan, penghinaan pada profesi wartawan yang dilakukan secara bersamaan antara oknum guru dan oknum dari Bimbel ini akan menjadi contoh bobroknya mental dan ilmu mereka yang mengaku tenaga pendidik, dan ini harus mendapat perhatian serius dari pihak terkait di atas mereka.***


Berita Lainnya
MPLS SMAN Plus Provinsi Riau yang Edukatif, Kreatif, dan Bebas Perundungan
DPP SPKN Bakal Kawal Ketat Pengelolaan Seragam Baru SMA/SMK Riau
Forwadik Dukung Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Chromebook Disdik Riau
SPMB Banyak Masalah Kadisdik Riau Pilih Ikuti Rapat di Batam
Kadisdik Riau: Pendaftar 79 Ribu Orang, Kuota Sekolah Masih Mencukupi
Di Jalan Melur, Empat Calon Bidan UMRI Menyulam Merah Putih di Hati Anak Panti Al-Muzakki
MPLS SMAN Plus Provinsi Riau yang Edukatif, Kreatif, dan Bebas Perundungan
DPP SPKN Bakal Kawal Ketat Pengelolaan Seragam Baru SMA/SMK Riau
Forwadik Dukung Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Chromebook Disdik Riau
SPMB Banyak Masalah Kadisdik Riau Pilih Ikuti Rapat di Batam
Kadisdik Riau: Pendaftar 79 Ribu Orang, Kuota Sekolah Masih Mencukupi
Di Jalan Melur, Empat Calon Bidan UMRI Menyulam Merah Putih di Hati Anak Panti Al-Muzakki