Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT dan Dirut PT SPP Heri Susanto, menunjukkan berkas MoU penyerahan lahan KIT. -PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Pasalnya, proyek bernilai investasi Rp30 triliun ini menjadi salah satu harapan untuk dapat menyerap sekitar 155 ribu tenaga kerja.
KIT juga menjadi salah satu dari 27 kawasan industri yang masuk prioritas RPJM tahun 2020 hingga 2024. Dimana, kawasan ini akan menjadi pusat industri hilir sawit dengan potensi 2 juta ton CPO.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengaku bahwa proses pembangunan KIT sudah melalui proses panjang. Pembangunan KIT bermula dari penetapan RUTR Kawasan Industri seluas 3.724 hektar.
Penetapan ini berpedoman pada Perda No.4 tahun 1993 di masa kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Oesman Effendi Apan. Kemudian berlanjut ke penetapan lokasi pada tahun 1999. Proses pengadaan lahan awalnya seluas 306 hektar pada tahun 2002 hingga 2004. Lalu pada tahun 2008 mulai dibuat jalan akses dan tahun 2010 ada pembangunan pembangunan 2 x 110 MW.
Proses pra FS master plan KIT seluas 3.000 hektar berlangsung dari tahun 2013 hingga tahun 2014. Lalu selang dua tahun pada tahun 2016 PT.Sarana Pembangunan Pekanbaru yang merupakan BUMD ditunjuk sebagai pengelola kawasan. Pada tahun 2018 sudah ada Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) tahun 2018 hingga tahun 2038 sesuai dengan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Pengesahan perda ini seiring proses penyusunan perda penyertaan modal.

Satu tahun tepatnya pada tahun 2019 disahkan perda penyertaan modal kepada PT.SPP. Mereka melakukan finalisasi kerjasama BUMD dengan mitra strategis seperti BKPM, Direktorat BUMD dan Kementrian Dalam Negeri. Hal ini seiring pembangunan PLTGU 275 ME dan KI Pengembangan Dalam RPJMN tahun 2020 hingga tahun 2040. Tahun ini juga KIT mengantongi perizinan kawasan industri.
Firdaus memastikan proses ganti rugi lahan sudah dilakukan sejak tahun 2002. Total nilai ganti rugi lahan dengan luas 306 hektar mencapai Rp 6,12 miliar. Dirinya mengaku bahwa ada sejumlah pihak masih mengklaim lahan di KIT.
Firdaus menyebut Tim terpadu Pengamanan Aset KIT dan Tim Percepatan Pembangunan KIT sudah menangani permasalahan ini lewat mediasi. Ia mengatakan bahwa pemerintah kota sudah melalukan serah terima penyertaan modal berupa lahan KIT.
Lahan tersebut kini beralih menjadi aset BUMD setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) pemerintah kota dengan PT.SPP pada 2 Juli 2020 silam. Firdaus menambahkan bahwa dirinya sudah membentuk Tim Terpadu Pengamanan KIT Sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Mereka bertugas melakukan pengamanan aset di KIT. Tim ini melakukan sosialisasi, advokasi hingga penguasaan fisik lahan KIT. Firdaus pun mendorong PT.SPP bisa segara melakukan penguasaan dan pemanfaatan lahan di KIT.
Mereka bisa segera mendaftarkan penegasan hak atas tanah di KIT dengan dokumen berupa SHP maupun HPL. Tim mendukung optimalisasi pemanfatan lahan di KIT oleh PT.SPP. Tim terpadu tidak hanya melakukan tinjauan lapangan. Mereka juga memasang batok tanda batas hingga penggalian parit gajah. (ADV)