Tambang "Emas Putih" di Kecamatan Batang Gansal Inhu Tak Tersentuh Hukum


Selasa, 25 Oktober 2022 - 22:48:28 WIB
Tambang Terlihat alat berat sedang beroperasi melakukan pengerokan baru putih di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal dalam areal kawasan hutan

INHU, Medialokal.co - Aktifitas penambang "Emas Putih" (Batu putih campur pasir,red) diduga dilakukan secara ilegal di Desa Belimbing dan di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, tidak tersentuh hukum, pengerokan "Emas putih" itupun merajalela tanpa melakukan pembayaran pajak.

Aparat Penegak hukum sepertinya kesulitan melakukan proses penindakan terhadap pelaku tambang "Emas putih" tersebut. Tidak dilakukan pembayaran pajak daerah dan melakukan dalam kawasan hutan atau pertambangan batuan tidak memiliki perizinan lengkap sehingga merusak lingkungan mengakibatkan merugikan keuangan negara.

Seperti yang disampaikan tenaga ahli Gubernur Riau Bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Provinsi Riau Johny Setiawan Mundung seperti dilansir Vokalonline.com Senin (24/10/2022) menjelaskan, kalau dirinya sudah menyampaikan masukkan kepada Dinas LHK Provinsi Riau untuk melakukan penertiban usaha dalam kawasan hutan termasuk penambangan batu di Kecamatan Batang Gansal tersebut.

"Usaha pertambangan batuan dalam kawasan hutan, haruslah memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian. Dengan adanya izin lengkap barulah bisa dibayarkan pajak dan retribusi atas usaha dalam kawasan hutan serta pelaku usaha harus memiliki dokumen pengelolaan lingkungan atas usaha penambangan tersebut," kata Johny Setiawan Mundung.

Lokasi pertambangan batuan putih atau yang disebut tambang emas putih tersebut diketahui milik Siti Aisyah dan Kurnia Ginting, dimana kegiatan penambangan "emas putih" tersebut menimbulkan banyak danau.

Informasi di yang berhasil dihimpun, ratusan mobil colldisel melakukan pembelian "Emas Putih" batu putih atau yang di sebut Sertu, dimana pelaku tambang ilegal melakukan penjualan batu tersebut dengan harga mahal dengan berbagai alasan, sampai dengan untuk biaya mengmankan wartawan dan oknum penegak hukum.

Mahalnya harga sertu di Desa Belimbing dan Danau Rambai mencapai Rp240 ribu per-mobil coldisel oleh pelaku penambangan ilagal juga menyisihkan uang diberikan kepada oknum wartawan dan oknum penegak hukum.

Tidak tersentuh hukum pelaku tambang ilegal di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal tersebut, akibat dari gaya premanisme dimainkan oleh pelaku tambang ilegal mining sehingga aparat penegak hukum takut melakukan tindakan hukum di lokasi tambang.

"Mana berani polisi dan jaksa nangkap mereka bang, semua sudah di selesaikan, dulu kami beli batu putih (Sertu,red) ini hanya berkisar Rp50 ribu per-mobil, tapi sekarang harganya mahal jadi Rp240 ribu pakai colldisel sejak BBM naik," ucap salah satu warga setempat yang membeli sertu dilokasi tersebut.

Dengan mahalnya harga "Emas Putih" batu jenis sertu putih untuk timbunan jalan kebun, Pengusaha tambang ilegal mining dinilai sudah melakukan "Perampokan" uang petani dan merugikan keuangan negara dengan cara menjual hasil bumi batu ilegal kepada petani atas perusahaan perkebunan yang hendak memperbaiki jalan kebun kelapa sawit. (*)

Sumber: https://www.vokalonline.com/perlu-penegakan-hukum-terhadap-tambang-emas-putih-di-kecamatan-batang-gansal