Siti Aisyah Cs Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kebun Sawit PT Tugu Palma Sumatra Diserobot


Sabtu, 29 Oktober 2022 - 23:04:34 WIB
Siti Aisyah Cs Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kebun Sawit PT Tugu Palma Sumatra Diserobot Masyarakat Desa Payarumbai menduduki kebun kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan perkebunan PT Tugu Palma Sumatra

INHU, Medialokal.co - Siti Aisyah Siregar yang pernah calon Bupati Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau tahun 2020 lalu, dikabarkan sudah dilaporkan ke Polres Inhu dalam dugaan tindak pindana mencuri Tandan Buah Segar (TBS) dan pengurasan areal kebun kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan perkebunan PT Tugu Palma Sumatera di Desa Payarumbai Kecamatan Seberida.

Siti Aisyah dikabarkan tidak sendirian dilaporkan, Siti Asiyah dilaporkan bersama Asmar kuasa hukumnya dan Raja Haris mantan kepala Desa Payarumbai yang sudah melakukan kegiatan panen TBS kelapa sawit yang ditanam oleh PT Tugu Palma Sumatera tahun 2011 lalu, Siti Aisyah mengoperasikan dua unit alat berat dilokasi tersebut sejak sebulan terakhir ini dan sudah lebih 5 haktar yang selesai distekingnya.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan Sabtu (29/10/2022), ada 6 Kerja sama standar Operasional (KSO) PT Tugu Palma Sumatera yang melaporkan Siti Aisyah Cs terkait dugaan tindak pidana diareal kebun kelapa sawit yang ditanam PT Tugu Palma Sumatera tersebut, 6 KSO tersebut diantaranya KSO Agakan dari Pekanbaru, KSO buk Nopi, KSO Kordinas Pasaribu, KSO Harianto dari Ambi dan KSO Pribadi juga dari Pekanbaru serta KSO Yogi Susilo (pernah calon wakil bupati Inhu 2020), seperti dilansir vokalonline.com, Sabtu 29 Oktober 2022.

"Saya juga dapat kabar dari kawan penyidik di Polres Inhu, kalau saya dan buk Siti Aisyah sudah dilaporkan terkait kegiatan dilokasi kebun kelapa sawit ini," kata Asmar yang mengaku sebagai kuasa hukum masyarakat Desa Payarumbai atas tuntutan kebun plasma.

Dijelaskan Asmar, penguasaan kebun kelapa sawit oleh kelompok I (satu,red) di areal kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan PT Tugu Palma Sumatera sesuai akte notaris kesepakatan para pihak yang memiliki hak diatas lahan kebun kelapa sawit tanaman PT Tugu Palma Sejahtera. Namun, untuk kelompok II dan kelompok III belum ada kuasa masyarakat kepada dirinya juga diterima dari kelompok II dan III.

"Sukses fee untuk saya memang ada O,4 haktar dalam satu kapling, saya terima setelah seluruh masalah tuntutan ini selesai. Saya belum ada kebun disini sebab, urusannya belum selesai," kata Asmar dilokasi kebun kelapa sawit yang ditanam PT Tugu Palma Sumatera desa Payarumbai tersebut.

Lebih jauh dijelaskan Asmar, penguasaan kebun kelapa sawit oleh kelompok tani yang ada di Desa Payarumbai sesuai dengan adanya kesepakatan kerjasama antara Koperasi Perintis di desa Payarumbai sebagai penyedia lahan dengan perusahaan PT Tugu Palma Sumatera, selama ini pihak PT Tugu Palma Sumatera yang hadir menemui kelompok tani hanya KSO, tidak ada dari perusahaan, namun pernah ada yang mengaku Brigjen Wahyudin Karna Dinata menemui kelompok tani dan menjelaskan penerima kuasa dari pemilik perusahaan perkebunan PT Tugu Palma Sumatera.

"Sejak tahun 2017 sampai tahun 2021, Rosman Yantim mantan kepala desa (saat ini anggota DPRD Inhu,red) melakukan panen dan menguasai kebun dan Rosma Yatim pernah mau menjual kebun ini 500 haktar senilai Rp35 milyar, pembeli ada dua mobil mewah melakukan pengecekan ke sini transaksi baru DP serta menggunakan Notaris dari Kuala Tungkal Jambi," ucap Asmar.

Kemudian, Raja Haris yang ikut dilaporkan menjelaskan, kalau penguasaan kebun kelapa sawit yang ditanam oleh PT Tugu Palma Sumatera sejak setahun terakhir bentuk upaya tuntutan konversi plasma yang pernah disepakati antara koperasi perintis dengan PT Tugu Palma Sumatera tahun 1999 dan mulai melakukan penanaman kelapa sawit oleh PT Tugu Palma Sumatera pada tahun 2011.

"Memang banyak masyarakat yang jual kaplingan, tapi kami keberatan jika yang lain yang menjual kami harus bertanggung jawab. Penguasaan kebun disini sesuai penerapan kelompok I, II dan III ditetapkan lokasi sesuai dengan kesepakatan kelompok tani," kata Raja Haris.

Raja Haris mengakui kalau sejak tahun 1999 diberinya koperasi perintis sebagai penyedia lahan kelapa sawit kepada PT Tugu Palma Sumatera untuk ditanam, koperasi perintis belum pernah melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) hingga tahun 2022.

"Tuntutan kami mulai dari Desa, Kecamatan sampai ke Pemda Inhu, belum ada titik penyelesaian. Kami kuasa kebun ini agar ada penyelesaiannya dari perusahaan dan menyerahkan kebun plasma," kata Raja Haris.

Dijelaskanya juga, jika ada penjualan kebun atau kaplingan diareal kebun kelapa sawit yang ditanam oleh PT Tugu Palma Sumatera, itu hanya dilakukan oleh kelompok Rosman Yatim dan keluarga Rosman Yatim. "keluarga Rosman Yatim sempat melakukan penganiayaan disini, pelakunya atas nama Condra dan Wendi," kata Raja Haris yang mengaku sebagai ketua koperasi Perintis.

Semantara itu, Rosman Yatim ditemui di DPRD Inhu akhir pekan kemarin menjelaskan, kalau PT Tugu Palma Sumatera tidak pernah melakukan kerjasama dengan koperasi perintis, koperasi perintis desa Payarumbai hanya melakukan kerjasama dengan perkebunan PT Alam Sari Lestari dalam bentuk KKPA.

"Saya juga tidak tau ada yang mau beli kebun itu Rp35 milyar, tak tau saya soal jual beli itu," kata Rosman Yatim.

Terkait adanya dugaan tindakan pencurian TBS dan pengrusakan di areal kebun kelapa sawit PT Tugu Palma Sumatera dengan terlapor Siti Aisyah Cs, dibenarkan oleh paur humas Polres Inhu Aipda Misran. 

"Memang ada laporan terhadap Siti Aisyah Cs terkait masalah kebun kelapa sawit PT Tugu Palma Sumatera, penyidiknya masih keluar besok saya jelaskan," ucapnya. (*)

Sumber: https://www.vokalonline.com/dugaan-pencurian-tbs-dan-pengrusakan-siti-aisyah-cs-dilaporkan-ke-polres-inhu