Keteledoran Market Senang Mart Membuat Konsumen Kecewa, Begini Tanggapan Kadis Disperindag


Selasa, 13 Juni 2023 - 22:55:49 WIB
Keteledoran Market Senang Mart Membuat Konsumen Kecewa, Begini Tanggapan Kadis Disperindag

Meranti, Medialokal.co -- Masih banyak keteledoran pihak market di Selatpanjang. Salah satu nya minimarket didepan sekolah Mualimin jalan Rintis, yaitu market Senang Mart diduga kurang nya pengecekan pada produk yang ia jual. Sehingga, ada yang membeli produk yang sudah kedaluarsa/basi yang membuat konsumen kecewa.

Kejadian tersebut diketahui pada hari Jumat, (02/06/2023). Salah satu konsumen berinisial (ZL) yang membeli produk susu cair di senang mart yang bercerita kepada awak media, ia sangat kesal setelah melihat anak-anak nya muntah setelah mengkonsumsi produk tersebut. Perkara ini sebelumnya sama persis yang dialami Hoki Market pada tahun lalu, Minggu (26/06/2022).

"Rasa saya ini kurang nya pengecekan dari pihak nya (senang mart), saya khawatir tentang kesehatan kepada anak saya aja sebenarnya," ungkap nya.

Lanjut dijelaskan nya, dia sempat aneh pada produk kemasan susu tersebut ditanggal masa expired konsumsi nya masih lama. Tetapi produk tersebut sudah basi duluan atau kedaluarsa.

"Saya heran juga ini pada produk nya, dimasa konsumsi nya masih lama, tapi kok sudah kedaluarsa duluan," heran nya.

Atas kejadian tersebut, dia berharap kepada instansi terkait untuk turun ke lapangan agar tidak terjadi lagi seperti yang dia alami.

Atas kejadian tersebut, awak media langsung upaya konfirmasi kepada pemilik Senang Mart Melalui Via WhatsApp, pada Jum'at (02/06), pihak nya hanya mengatakan mereka akan menghubungi PT.Vidoran produk susu tersebut.

"Gini bg, kita biasa nya sebelum 3 bulan masa expired habis, kita kumpul semua masuk ke gudang bg. Tidak ada kita jual lagi bg," jelas nya melalui telepon Via WhatsApp.

Lanjut nya, dia katakan produk tersebut masa expired nya kan masih lama. Tentu, tidak bisa mengecek/membuka produk nya satu persatu, kalau sudah terbuka sudah pasti tidak bisa dijual lagi.

Atas kejadian tersebut, Alhamdulillah pihak Senang Mart tidak lari dari tanggung jawab mereka akan bertanggung jawab atas kesehatan anak yang membeli produk susu cair tersebut.

"Sekalian nya biaya konsul berapa nanti kita bayarin aja. Terus nanti kita akan lapor langsung ke agen/PT nya," ungkap nya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, awak media juga sudah upaya konfirmasi kepada instansi terkait pemerintah Selatpanjang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop - UKM) melalui Via WhatsApp kepala dinas, Marwan, pada Selasa, (13/06). Hanya mengatakan bahwa untuk pengawasan barang yang beredar itu bukan tanggung jawab kabupaten melainkan tanggung jawab provinsi. Tetapi, pihak Disperindag tetap akan turun kelapangan memberikan teguran dan pembinaan.

"Walaikumsalam salam Dodi, kalau untuk pengawasan barang beredar berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak ada kabupaten Kota kewenangan dan tanggung jawab provinsi, kalau ada laporan dari masyarakat palingan kami hanya bisa memberikan teguran dan pembinaan tidak ada kewenangan untuk penindakan, kewenangan kami melaporkannya ke Provinsi," tutur Marwan.

Sambung nya, dengan adanya temuan ini mereka akan turun memberikan teguran dan pembinaan.

Untuk diketahui bersama, menurut undang undang menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa sesuai Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.(*)