ROHIL,MEDIALOKAL.CO - Pengurus Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) kembali lakukan Pertemuan dengan Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau terkait Perusahaan PT PKS AASP, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga telah menduduki Tanah Kawasan Hutan Konversi (HPK).
Dimana dalam pertemuan tersebut, DLHK Riau memaparkan hasil verifikasi terhadap PT PKS AASP beberapa hari yang lalu. Dari hasil Verifikasi itu DLHK Provinsi Riau menyatakan bahwa Perusahaan PT PKS PT AASP benar masuk dalam Kawasan Hutan Konversi.
" Hasil Verifikasi tim kita terhadap Perusahan PT PKS AASP sudah kita jelaskan kemaren sama mereka ( Mahasiswa yang tergabung dalam wadah GMPR) dan benar kalau wilayah itu (PT PKS AASP) dalam Kawasan Hutan," ucap Agus Suryoko Bagian Penindakan Balai Gakkum KLHK Riau, kepada Medialokal.co melalui Via telpon Seluler, Selasa (10 - 10 - 2023).
Berdasarkan Verifikasi dilapangan, Kata Agus, Perusahaan PT PKS AASP sejauh ini sudah melayangkan pengajuan pembebasan lahan sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat.
" Soal Pengajuan Pembebasan Lahan sudah sampai ke Kementrian Pusat, Kita menunggu dari Kementrian gimana hasilnya nanti,"Jelas agus ketika di tanyak apa tindakan DLHK Riau selajutnya usai memastikan bahwa PT PKS AASP duduki Lahan Kawasan Hutan Konversi.
Disamping itu, Ketua Pengurus GMPR, Ali Jung - Jung Daulay menyampaikan, Berdasarkan Pernyataan DLHK Riau bahwa benar jika PT PKS AASP Rohil benar menduduki Kawasan Hutan Konversi, namun dirinya menilai ada Kejanggalan terkait berdirinya dan pengelolahan Perurahaan tersebut.
" Kita nilai ada Kejanggalan, sebab sepengatahuan saya sebuah perusahaan layak beroperasi atau melakukan pengelolahan jika sudah memiliki ijin. Tapi mereka (PT PKS AASP) masih taham pengajuan pembebasan kawasan sudah beroperasi meski belom mengantongi surat Pembesan Lahan," Terangnya.
Kendati itu, Ianya meminta DLHK Riau dan dinas - dinas terkait untuk tidak melanggar dan taat pada Undang - Undang dan Peraturan yang berlaku. Selain itu dirinya juga meminta supaya dinas terkait melalukan penindakan dan tidak memberi ruang terhadap mafia - mafia yang sudah merugikan negara.
" Sebenarnya menurut penilaian kita banyak yang janggal, dari keterangan DLHK Riau, Perusahaan itu sudah memiliki Ijin UKL - UPL dari DLH Rohil, Bahkan sudah memiliki Sertifikat Tanah. Dan ini kita akan kawal terus DLHK Riau dalam menangani hal ini,"terangnya.(*)
Laporan : Riski