Foto : Ribuan gram sabu yang diamankan tim gabungan polres inhu RENGAT - Setelah buron selama hampir tiga tahun, Alexander alias Alex sang bandar narkoba kelas kakap yang selama ini berstatus DPO (Dafar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Riau, berhasil ditangkap tim gabungan Polres Inhu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, Kamis (2/11/2017) sekira pukul 06.30 WIB pagi. Alex yang disebut-sebut kebal hukum itu diciduk di rumahnya yang beradai Kelurahan Air Molek I Dusun Wonorejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Tak tangggung-tanggung, dari tangan Alex polisi berhasil menyita 150,11 gram narkoba jenis sabu-sabu, 1 pucuk senpi jenis FN beserta 3 magazine dan 30 butir amunisi aktif, serta uang tunai sebesar Rp48. 957.000 yang diduga hasil penjualan barang haram itu.
"Berkat pematangan informasi dan kersama tim, Alex berhasil kita tangkap. Selain Alex, kita juga mengamankan dua orang rekannya berinisial, DI (39) dan K alias T (39). Ketiganya kita amankan di tiga lokasi berbeda," kata Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari kepada GoRiau.com melalui pesan elektroniknya.
Dikatakan Kapolres, Alex tersebut merupakan pecatan Polri yang juga terjerat kasus narkoba. Dan terkait penangkapan Alex tersebut, pihaknya mengaku akan secepatnya berkoordimasi dengan pihak Kejari Inhu.
"Alex ini merupakan pecatan Polri yang juga merupakan DPO Kejari Inhu dalam kasus narkoba yang kabur saat ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat," pungkas Kapolres singkat.
Sementara itu, Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intelijen, Nugroho WP SH mengaku telah mendapatkan informasi terkait penangkapan Alex tersebut yang merupakan tahanan mereka dalam kasus narkoba.
"Informasi terkait penangkapan terdakwa itu sudah kita terima, maka dari itu kita akan berkoordinasi dengan pihak Polres Inhu. Yang mana, Alexander alias Alex itu berhasil kabur saat ditahan di Rutan Rengat sekitar 3 tahun lalu, tepatnya pada awal September 2014," pungkas Nugroho menjelaskan.(*)
Sumber : Goriau.com