TEMPULING, MEDIALOKAL.CO -- Babinsa Koramil 03/Tpl Serka N. Sipayung beserta aparat Desa dan warga masyarakat memasang spanduk berisi larangan membakar hutan dan lahan pada Jum'at (26/07/2024).
Hal itu sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi seperti musim kemarau saat ini.
Pemasangan Spanduk tersebut di lakukan Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Diharapkan dengan pemasangan Spanduk larangan ini dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ujar Babinsa Serka N. Sipayung
Pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan ini, lanjutnya, merupakan kegiatan sinergitas TNI Polri dan pemerintah desa, dalam pencegahan serta antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling.
Babinsa Serka N. Sipayung mengatakan dalam Undang Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1 yang berbunyi Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelola lahan dengan cara membakar"diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain pemasangan spanduk, Babinsa serta aparat Desa Teluk Kiambang memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Teluk Kiambang dan kecamatan Tempuling, agar tidak membakar dalam membuka dan membersihkan lahan dan hutan.(*)