Jadi Narasumber Pencegahan Karhutla, ini Pesan Danramil 03/Tpl


Selasa, 08 Oktober 2024 - 13:42:37 WIB
Jadi Narasumber Pencegahan Karhutla, ini Pesan Danramil 03/Tpl

KEMPAS, MEDIALOKAL.CO -- Bekerja sama dengan Aparat Pemerintah gelar sosialisasi pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Desa Sei Rabit, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pada acara yang berlangsung pada Selasa(08/10/2024) siang ini, Danramil 03/Tpl Letda Arm Muchazzar menjadi narasumber. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kempas Sumitro, S.E, Kapolsek Kempas AKP Tohanes Mardani, S.H.,M.H, Kades Desa Sungai Rabit Ikwanto, Babinsa Desa Sungai Rabit, Kopka RH Tambunan, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Rabit Bripka Ade, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sungai Rabit, Sekdes Desa Sungai Rabit, Ketua BPD Desa Sungai Rabit, Karang Taruna Desa Sungai Rabit, Kasun, RT dan RW Desa Sungai Rabit serta Masyarakat Desa Sungai Rabit

Sosialisasi ini ditujukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dini tentang kebakaran hutan dan lahan kepada Masyarakat. 

Letda Arm Muchazzar dalam pemaparannya menyampaikan bahwa
Hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, dan saat ini keberadaannya semakin menyempit luasnya dikarenakan berbagai sebab, salah satunya yang paling dahsyat adalah Kebakaran dimana kebakaran hutan dapat menyebabkan berkurangnya luas hutan dan berbagai efek negatif bagi kehidupan.

"Kebakaran hutan juga disebabkan oleh beberapa Faktor antara lain, faktor cuaca dan juga Manusia sendiri, seperti Kemarau panjang dan pembukaan hutan oleh masyarakat dengan cara dibakar," kata Danramil.

"Beberapa dampak dari terjadinya kebakaran lahan dan hutan antara lain adalah dapat mengakibatkan berbagai kerusakan seperti rusaknya lingkungan. Terganggunya tata air. Musnahnya sumber plasma. Berkurangnya keanekaragaman hayati. Timbulnya erosi serta polusi udara dan yang. Dan yang paling fatal dapat menyebabkan penyakit bagi manusia seperti gangguan pernapasan," jelasnya.

Maka dari itu Danramil menghimbau kepada semua pihak untuk secara bersama sama peduli terhadap lingkungan, dan jangan membuka lahan hutan, dengan cara dibakar, karena pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 10 M, Sesuai dengan KUHP Pasal 187,188, Pasal 98,99 dan 108 Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Sekali lagi saya menghimbau agar kita peduli terhadap lingkungan dan jangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar," tegasnya.(*)