Pemusnahan barang bukti bekas BENGKALIS, – Puluhan Ribu Barang Bukti (BB) hasil dari tindak pidana perdagangan di musnahkan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Bengkalis. di pinggiran pantai jalan Bengkalis kelurahan Rimba Sekampung, rabu (16/10/2024) pagi tadi.
Pemusnahan barang bukti merupakan perkara yang sudah ingkar atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Bengkalis kelas I B pada tanggal 25 September 2024 lalu.
Puluhan ribu barang bukti (BB) yang dimusnahkan merupakan kejahatan dari terpidana Sastro Situmorang dengan barang bukti 3976 pasang sepatu bekas, 8170 buah tas bekas, dan 9480 pasang sepatu bekas.
Kajari Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo disela pemusnahan mengatakan bahwa negara tidak akan mentolerir terhadap tindakan kriminal, setiap perbuatan yang sifatnya melawan hukum harus di ditindak tegas.
"Setiap perbuatan yang melawan hukum Negara tidak akan mentolerir dan harus ditindak tegas, tanggungjawab kita adalah harus menjaga keamanan dan ketertiban umum upaya untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” kata Kajari Bengkalis
Menurut kajari lagi, pemusnahan barang bukti bukanlah bagian dari tugas rutin, tentunya ini untuk menjaga stabilitas nasional khususnya masyarakat Bengkalis.
"ini bukan dari tugas rutin, akan tetapi untuk menjaga stabilitas nasional terutama masyarakat Bengkalis yang taat hukum. konsekwensi dari perbuatan tersebut terhadap terpidana Sastro Situmorang dihukum dengan kurungan penjara 1 tahun, dalam penuntutan JPU menuntut 1 tahun dua bulan penjara.
“Sedangkan dari keseluruhan barang bukti ini seperti sepatu, tas bekas ditangkap pada saat telah dimuat kedalam truck di Sungai Pakning kecamatan Bukit Batu yang dibawa dari Singapura, karena kalau di sana barang ini sudah jadi sampah tidak ada nila, namun oleh pelaku barang ini dibawa ke Indonesia," ungkap kajari***