Kades Pelambaian Kembali Diaktifkan Usai Jalani Hukuman, Korban Penipuan Pertanyakan Keputusan Bupati


Rabu, 12 November 2025 - 21:18:58 WIB
Kades Pelambaian Kembali Diaktifkan Usai Jalani Hukuman, Korban Penipuan Pertanyakan Keputusan Bupati

KAMPAR – Kepala Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung Fauzil Mahfuz, kembali diaktifkan oleh Bupati Kampar setelah menjalani hukuman pidana selama 10 bulan penjara. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya dari Junaidi Suherman, yang mengaku sebagai korban penipuan oleh Fauzil Mahfuz.

Penasehat hukum Junaidi, Zulkifli, menilai pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz sebagai Kepala Desa Pelambaian tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, Pasal 40 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa kepala desa diberhentikan apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa kepala desa yang sudah divonis pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap seharusnya diberhentikan,” ujar Zulkifli kepada wartawan di Bangkinang, Rabu (12/11/2025).

Dugaan Penipuan Proyek Sirtu PT Naga Sakti

Kasus dugaan penipuan ini bermula saat Fauzil Mahfuz memperoleh proyek pengerjaan pengisian sirtu di PT Naga Sakti. Dalam pelaksanaannya, ia bekerja sama dengan Junaidi Suherman, yang berperan sebagai pemodal proyek dengan total modal sebesar Rp1.694.155.500,-.

Fauzil Mahfuz menjanjikan keuntungan sebesar Rp300 juta, dengan pembagian hasil di mana dirinya mendapat 40 persen. Dana proyek diserahkan oleh Junaidi secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening Cholil, atas perintah Fauzil Mahfuz.

Namun setelah proyek selesai, Junaidi tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Akibatnya, ia mengalami kerugian sebesar Rp1.894.155.500,-.

Atas peristiwa tersebut, Junaidi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polsek Tapung untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 24 Juli 2025, Fauzil Mahfuz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Sementara itu, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3.2.5/3681/BPD tertanggal 15 Agustus 2025, dijelaskan bahwa Kepala Desa Pelambaian yang sebelumnya diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum, telah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman 10 bulan, dan terdapat permohonan pengaktifan kembali dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelambaian.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, menyatakan bahwa pengaktifan kembali Fauzil Mahfuz telah melalui mekanisme sesuai ketentuan.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, pada ayat (2) huruf g disebutkan, pemberhentian tetap diberlakukan bagi kepala desa yang dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Lukmansyah. 

Sementara itu Kepala Desa, Fauzil Mahfuz ketika dikonfirmasi mengatakan pengaktifkan kembali berdasarkan kajian dari Kementerian dalam Negeri. Surat tersebut berisi berdasarkan kajian tidak ada temuan dan tidak ada korupsi.

"Setelah keluarnya surat itu, Pemdes kembali mengaktifkan saya sebagai kepala desa," tukasnya. **