Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan


Selasa, 20 Januari 2026 - 13:00:00 WIB
Polres Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

PELALAWAN - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih dengan total berat lebih dari 20 ton, pada Selasa(20/1/2025) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Desa Kemang.


Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan yang diwakili oleh Waka Polres, Kompol Asep Rahmat, dan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Kompol Asep Rahmat menyampaikan bahwa bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti.
“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” ujar Kompol Asep Rahmat.

Berdasarkan data resmi, total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah, Bawang Merah: 20.736 kilogram, Bawang Bombai: 1.976 kilogram dan Bawang Putih: 760 kilogram.
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Hasil Penindakan Sat Polairud Polres Pelalawan.
Bawang Merah: 2.249 karung (17.992 kg)
Bawang Bombai: 199 karung (1.592 kg)
2. Hasil Penindakan Sat Reskrim Polres Pelalawan
Bawang Merah: 343 karung (2.744 kg)
Bawang Bombai: 48 karung (384 kg)
Bawang Putih: 95 karung (760 kg)

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah serta masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Dijerat UU Karantina, Terancam 10 Tahun Penjara. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan/atau tanpa dilengkapi sertifikat karantina, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).”

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pelalawan atas kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian secara maksimal.

“Kolaborasi dan sinergi telah terwujud dalam upaya pencegahan. Ini merupakan kegiatan melawan hukum. Apabila barang ilegal seperti ini tidak diawasi dan dikendalikan, tentu akan sangat merugikan petani kita,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan komoditas pertanian ilegal serta sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal