Oknum Polisi Halangi Bahkan Beri Tembakan Peringatan Saat Warga Angkut Buah Sawit di Riau 


Kamis, 10 Januari 2019 - 18:49:29 WIB
Oknum Polisi Halangi Bahkan Beri Tembakan Peringatan Saat Warga Angkut Buah Sawit di Riau  Oknum Personil Polres Pelalawan saat memberikan tembakan peringatan. (Kredit: Istimewa)

PEKANBARU - Beberapa oknum kepolisian diduga anggota Polres Pelalawan Provinsi Riau, Senin (8/1/2019) petang berusaha menghalangi warga mengangkut buah sawit tepatnya di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dari rekaman vidio yang dikirim anggota DPRD Riau Sugianto, ke Whattshap wartawan www.riaunews.com tersebut, beberapa oknum polisi dibekali senjata mesin laras panjang dan terlihat beberapa kali meletuskan senjatanya ke udara dan bahkan mengancam akan menembaki warga yang saat itu berusaha melepaskan supir truk pengangkut buah sawit dari tangan polisi.

Namun ancaman oknum polisi itu tidak digubris oleh warga dan bahkan salah seorang warga menantang polisi itu untuk menembakinya. “Tembak saja pak, tembak saja. Kami bukan perampok,” kata warga tersebut.

Situasi kian memanas dan warga tetap ingin melepaskan supir tersebut dengan alasan jika buah sawit tersebut berasal dari lahan mereka yang sudah bersertifikat dan belum lama ini diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Bukan dari PT Safari Riau.

Melihat makin banyaknya warga yang datang akhirnya oknum polisi tersebut membiarkan warga melepaskan supir truk dan pergi membawa buah sawit.

Menanggapi hal ini anggota DPR Riau, Sugianto mengatakan hukum tumpul ke atas tajam kebawah dan ini adalah peristiwa yang memalukan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Masyarakat yang mengambil haknya di kebun yang bersertivikat Prona, program Presiden Jokowi dihadang dan akan ditangkap sampai terjadi penembakan ke atas dengan laras panjang,” kata Sugianto.

Menurut anggota DPRD Riau Dapil Siak Pelalawan ini, peristiwa ini terjadi karena adanya kelalaian seluruh stek holder dan terkesan membela perusahaan Pemodal Asing PT Safari Riau. Ia mencontohkan kalau masyarakat dianggap bersalah dengan memanen kebun yg bersertifikat program Prona Jokowi terus apa gunanya Surat Hak Milik (SHM) sebagai dasar kepemilikan tanah?

“Seharusnya yang perlu ditangkap itu adalah bos PT Safari Riau yang nyata punya sederet masalah, karna mereka jelas menanam di luar Hak Guna Usaha (HGU) berarti mereka maling karna gak ada izin menanam dan memanen kebun di luar izin. PT milik asing ini juga merugikan negara di sektor pajak, melawan hukum di negrri ini, merusak lingkungan dengan merusak hutan, kok aparat diam saja ada apa ini? Kapolri harus menindak dan memperhatikan hal hal seperti ini, karena ini akibat tidak pahaman anggotanya, “pintanya.

Politisi PKB ini juga meminta Badan Pertanahan Nasional juga harus bertanggung jawab dan ikut menjelaskan, menteri LHK harus menurunkan timnya, supaya hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah,

” Ini penting dilakukan karna dalam kasus PT Safari Riau, ini terkesan aparat dan instansi yang lain membela perusahaan dan menakut-nakuti masyarakat, negara harus hadir Presiden juga harus menegur seluruh instansi yang seolah-olah membela perusahaan pemodal asing,” imbuhnya.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK membenarkan anggotanya yang melakukan penghadangan tersebut namun itu dilakukan pihaknya karena ada persoalan antara KKPA Koperasi TJM dengan PT Safari Riau.

“Singkat saya jelaskan bahwa ada permasalahan KKPA koperasi TJM dengan PT Safari, sudah berkali-kali dilakukan mediasi baik di kecamatan, Pemda dan Polres namun tidak ada titik temu. Selama tidak ada titik temu kita minta tidak dilakukan pemanenan,” ujarnya.

Namun jelas Kapolres, pengurus koperasi dan sebagian anggotanya tetap melakukan pemanenan dan sudah berlangsung berkali-kali.

“Kita sudah himbau termasuk di lokasi namun tidak diindahkan termasuk kegiatan Sat Reskrim yang di video itu adalah untuk menghimbau kepada massa karena ada beberapa laporan juga yang masuk dan diproses oleh Sat Reskrim. Upaya yg dilakukan kasat dan tim mendapat penolakan, yang dilakukan adalah meredakan situasi saat itu,” imbuhnya.

Sementara itu humas PT Safari Riau Adi Nugroho mengatakan persoalan antara KKPA dan PT Safari Riau tengah dilakukan proses penyelesaian perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian.

“Persoalan antara perusahaan dengan Koperasi belum selesai, maka polisi selaku aparat penegak hukum mengamankan supaya situasi kondusif diharapkan kedua belah pihak, sama-sama tidak melakukan aktifitas yang dapat memancing gangguan Kamtibmas,” terangnya.

Penyebab kenapa buah tidak boleh keluar? Jelas Adi, sebab buah tersebut dijual kepada pihak lain dan panen yang dilakukan tanpa izin perusahaan (tidak ditimbang di timbangan perusahaan dan dikirim/diserahkan kepada PT Safari Riau-red) sesuai dengan perjanjian kerjasama. Disamping itu masih ada pinjaman atau hutang koperasi kepada perusahaan,” imbuhnya.

Namun Adi enggan mengomentari lebih jauh komentar anggota DPRD Riau, Sugianto.” yang dapat kami tanggapi hal-hal yang menjadi ranah perusahaan saja bang, yang di luar domain perusahaan pihak terkait yang berwenang menanggapinya bang,” imbuhnya. (*)

 

Sumber : RiauNews.com