Diduga Kuasai Tanah Warga Tanpa Kejelasan, PT RAU Dikeluhkan Perempuan Lansia di Inhu


Selasa, 27 Januari 2026 - 23:50:11 WIB
Diduga Kuasai Tanah Warga Tanpa Kejelasan, PT RAU Dikeluhkan Perempuan Lansia di Inhu Warga Desa Pulau Sengkilo, Yetnawati tanah miliknya Diduga dikuasai PT RAU

Inhu, Medialokal.co - Diduga dibalik berdirinya kemegahan PT Rigunas Agri Utama (RAU) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, tersimpan kisah pilu masyarakat yang merasa tertindas. Salah satunya dialami oleh Yetnawati (63), warga Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, yang mengaku selama 35 tahun lebih hidup dalam tekanan batin dan air mata kesedihan akibat tanah miliknya dikuasai perusahaan tanpa kejelasan.

Permasalahan bermula pada tahun 1991, ketika puluhan hektar tanah milik Yetnawati dan keluarganya yang saat itu telah ditanami karet, dikuasai oleh PT RAU untuk dijadikan kebun inti. Hingga kini, menurut pengakuannya, tidak pernah ada ganti rugi atas lahan tersebut. Bahkan, kebun plasma yang dijanjikan pihak perusahaan juga tidak pernah ia terima.

Hal itu disampaikan Yetnawati kepada wartawan pada Senin (26/1/2026). Ia menuturkan bahwa tanah miliknya dan orang tuanya berada di wilayah PT RAU dan dikuasai dengan berbagai cara, mulai dari tekanan, bujuk rayu, hingga janji-janji manis dari pihak perusahaan.

"Saya masih ingat batas-batas tanah saya yang dirampas oleh PT RAU tanpa ada bukti penyerahan. Ke mana lagi saya harus mengadu, Bang? Ikut demo sudah, bertanya ke pihak desa juga sudah, tapi hanya janji ke janji," ungkapnya dengan nada haru.

Yetnawati juga menjelaskan bahwa tidak hanya dirinya yang mengalami hal tersebut. Banyak masyarakat lain yang dipaksa menyerahkan lahan kebun mereka kepada PT RAU, baik yang lahannya berbatasan langsung dengan miliknya maupun yang tidak.

Terpisah, Amrizal, warga Desa Pulau Sengkilo, membenarkan bahwa puluhan hektar tanah milik Yetnawati dan orang tuanya memang dikuasai oleh PT RAU untuk dijadikan kebun inti.

Ia mengaku mengetahui secara jelas batas-batas tanah tersebut. Bahkan, menurutnya, Yetnawati sempat membeli tanah milik orang tuanya, yang kini juga telah dikuasai perusahaan.

Amrizal juga menceritakan pengalamannya sendiri. Ia mengaku pernah menyerahkan lahan seluas lima hektar kepada PT RAU dengan janji akan mendapatkan kebun plasma seluas empat hektar. Namun hingga saat ini, kebun plasma tersebut tidak pernah ia terima dan tidak diketahui keberadaannya.

"Saya berharap permasalahan yang dialami Yetnawati ada titik terangnya. Lahannya harus dikeluarkan, dan saya siap bersaksi," tegasnya.

Sementara itu, Atan Itam, warga Desa Pulau Sengkilo lainnya, mengatakan bahwa ia mengetahui sebagian tanah milik Yetnawati memang berbatasan dengan lahan PT RAU dan lokasinya juga dekat dengan tanah miliknya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan tersebut. Adapun tanah miliknya sendiri telah ia jual.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT RAU terkait dugaan penguasaan puluhan hektar tanah milik Yetnawati dan permasalahan yang dikeluhkan masyarakat Desa Pulau Sengkilo.**ril/Tim

Sumber: https://vokalonline.com/35-tahun-menangis-warga-inhu-mengaku-lahan-dirampas-pt-rau-tanpa-ganti-rugi