BATAM – PT Sasando Jaya Abadi akhirnya memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan Retno Purnama Sari selaku perwakilan pengembang Central Hill, PT Mahkota Properti Sukses, di sejumlah media online. Tanggapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media di TM Kopitiam, Batam Centre.
Sebelumnya, pihak developer Central Hill menyebut surat peringatan kepada PT Sasando Jaya Abadi telah diberikan sejak Desember 2024 karena proyek dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT Sasando Jaya Abadi, Andry Yansen Presley Manalu, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan, sejak dimulainya pekerjaan hingga Juli 2025, progres proyek disebut mengalami peningkatan signifikan dan telah disetujui bersama antara pihak kontraktor dan developer.
Menurut Andry, dua kontrak pekerjaan telah mencapai progres sekitar 50 persen, sementara satu kontrak lainnya berada di kisaran 40 persen dan pembayarannya telah dilakukan melalui sistem barter satu unit properti.
“Artinya pekerjaan tetap berjalan dan ada perkembangan signifikan. Jadi tidak relevan jika disebut progres pekerjaan tidak berarti,” ujar Andry.
Andry juga menanggapi pernyataan Retno terkait hasil konsolidasi internal developer yang menyebut progres pekerjaan PT Sasando Jaya Abadi baru sekitar 44 persen. Ia menilai angka tersebut merupakan penilaian sepihak karena dilakukan tanpa melibatkan pihak kontraktor di lapangan.
“Perhitungan itu dibuat sepihak tanpa menghadirkan PT Sasando Jaya Abadi selaku kontraktor untuk melakukan pengecekan bersama di lokasi proyek,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak developer juga menyebut PT Sasando Jaya Abadi pernah menyampaikan progres pekerjaan telah mencapai sekitar 70 persen, namun tidak pernah disertai data pendukung.

Menanggapi hal itu, Andry mengatakan angka tersebut merupakan estimasi sementara dari para mandor di lapangan. Karena itu, pihaknya mengaku telah mengajak developer untuk turun langsung melakukan pengecekan dan penghitungan bersama agar diperoleh hasil yang disepakati kedua belah pihak.
“Jangan hanya klaim pihak kami saja tidak memberikan data pendukung, sementara pihak developer PT Mahkota Properti Sukses sendiri tidak pernah memberikan data pendukung secara detail. Yang diberikan hanya selembar laporan progres lapangan berisi persentase cut off setiap SPK dan daftar pemakaian material SBO tanpa rincian yang jelas,” lanjutnya.

Terkait persoalan pembayaran cicilan bank, pihak developer sebelumnya menyebut dalam pertemuan Oktober 2025 kontraktor sempat menyetujui pembayaran angsuran dilakukan sendiri. Namun karena pembayaran disebut tidak berjalan, developer akhirnya membantu membayar angsuran tersebut.
Direktur PT Sasando Jaya Abadi, Melvi, membantah narasi tersebut. Ia menegaskan skema awal yang disepakati adalah unit barter diagunkan ke bank sebagai modal pekerjaan proyek.
“Saya bukan orang bodoh. Nama saya dipakai untuk pinjaman bank, lalu kami juga yang harus menanggung semuanya. Sementara pembayaran progres pekerjaan justru dipotong dari situ, itu yang kami tidak terima,” kata Melvi.
Melvi menjelaskan, setelah dana sekitar Rp1,5 miliar cair ke rekening perusahaan, pihak developer meminta dana tersebut ditransfer kembali dengan alasan sebagai syarat proses KPR.
“Awalnya developer menjanjikan dana itu akan dikembalikan penuh. Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” ujarnya.
Menurutnya, developer justru mentransfer dana secara bertahap dengan alasan pembayaran invoice atas pekerjaan tiga SPK yang sebelumnya telah disepakati lunas melalui barter unit.
“Padahal invoice tersebut seharusnya sudah lunas karena sebelumnya sudah ada perjanjian barter unit yang ditandatangani bersama oleh Princip Muljadi selaku Direktur PT Mahkota Properti Sukses dan kami,” katanya.
PT Sasando Jaya Abadi mengaku memiliki bukti transfer terkait transaksi tersebut dan siap membukanya apabila diperlukan dalam proses hukum.

Sebagai langkah lanjutan, pihak PT Sasando Jaya Abadi menyatakan akan memasang spanduk peringatan di lokasi proyek agar kontraktor maupun pemborong lain tidak melakukan aktivitas pekerjaan di area tersebut.
Selain itu, kuasa hukum PT Sasando Jaya Abadi juga akan melayangkan somasi kepada kontraktor dan pemborong yang saat ini bekerja di lokasi proyek agar menghentikan kegiatan sementara sampai persoalan hukum dan kontrak diselesaikan oleh pihak developer Central Hill.