Nomor WhatsApp Mengaku Aspidsus Kejati Sumbar Minta Uang Perkara Itu Penipuan


Rabu, 24 Juni 2026 - 21:11:25 WIB
Nomor WhatsApp Mengaku Aspidsus Kejati Sumbar Minta Uang Perkara Itu Penipuan

PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan yang mencatut nama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna.

Modus tersebut muncul setelah Kejati Sumbar menangani dan menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam sepekan terakhir.

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah kerabat dan pihak yang dekat dengan tersangka kasus korupsi mengaku dihubungi oleh nomor WhatsApp tidak dikenal yang menggunakan foto profil Arjuna.

Pelaku kemudian memperkenalkan diri sebagai Aspidsus Kejati Sumbar dan menghubungi pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka perkara korupsi.

Dalam sejumlah pesan yang beredar, pelaku meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Pelaku juga ada yang meminta penerima pesan untuk datang ke Kantor Kejati Sumbar.

Menanggapi hal itu, Arjuna menegaskan nomor yang digunakan pelaku bukan miliknya dan tidak memiliki hubungan dengan Kejati Sumbar.

"Itu bukan nomor saya. Kita tidak ada menghubungi pihak mana pun, apalagi meminta uang," kata Arjuna, Rabu (24/06/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi segala bentuk permintaan yang mengatasnamakan pejabat Kejati Sumbar, terutama yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Menurut Arjuna, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak pernah melalui komunikasi informal yang meminta imbalan tertentu.

"Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak pernah menghubungi pihak-pihak terkait penanganan dan penyelesaian perkara secara lisan atau informal," ujar Arjuna.

Ia menjelaskan, seluruh pemanggilan maupun pemberitahuan terkait proses hukum dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

Arjuna meminta masyarakat segera mengabaikan atau melaporkan apabila menerima pesan serupa agar tidak menjadi korban penipuan.

Peringatan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Sumbar.

Dalam sepekan terakhir, Kejati Sumbar menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam perkara itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 7,5 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat.

Kejati Sumbar juga menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AZ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BU sebagai konsultan supervisi pekerjaan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian teknis yang memadai serta tidak dituangkan dalam perubahan kontrak.

Akibatnya, dermaga yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp 17 miliar mengalami kerusakan serius dan amblas sekitar 1,7 meter sehingga tidak dapat digunakan. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

Selain itu, Kejaksaan juga sedang memproses perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi pada salah satu bank BUMN yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun.

Benny yang sempat berstatus buronan selama hampir lima bulan berhasil ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada 17 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, Benny diduga menggunakan sejumlah dokumen agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit bagi PT BIP.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 34 miliar.

Arjuna menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai pihak mana pun yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan untuk meminta uang atau menjanjikan dapat mengurus perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.