Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif, Polres Siak Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kandis


Jumat, 10 Juli 2026 - 16:08:20 WIB
Ciptakan Kamtibmas Yang Aman Kondusif, Polres Siak Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kandis

SIAK, MEDIALOKAL.CO– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, jajaran Polres Siak menggelar razia besar-besaran menyasar sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 01.30 WIB ini dilaksanakan secara sinergis oleh personel gabungan dari SatIntelkam Polres Siak, Satresnarkoba Polres Siak, serta Unit Reskrim Polsek Kandis. Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., bersama Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Risman Nurhendri, S.H., M.H.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan  petugas gabungan menyisir sedikitnya tiga titik lokasi THM yang disinyalir beroperasi di wilayah hukum Polsek Kandis. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan fakta bahwa ketiga tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap dari pemerintah daerah setempat.

Adapun ketiga lokasi THM yang menjadi sasaran razia tersebut adalah:

1. Karaoke Bintang Coffe Terletak di Jl. Libo Lama Km. 73, Kelurahan Kandis Kota (RT 001/RW 12). Tempat hiburan milik Sdr. F ini diketahui mengoperasikan 6 kamar aktif, namun sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan usaha karaoke resmi.
2. Karaoke Pujasera Berada di Jl. Libo Baru Km. 82, yang dimiliki oleh Sdr. R . Dari sekitar 6 kamar yang tersedia, terdapat 4 kamar aktif. Petugas mencatat tempat ini belum memenuhi sejumlah dokumen wajib, di antaranya Surat Izin Gangguan (HO) dari Camat Kandis, dokumen Izin Lingkungan/Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Siak, serta Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Dinas Perkim Kab. Siak.
3. Karaoke AeON Cafe Berlokasi di Jl. Raya Km. 82, Kelurahan Kandis Kota, milik Sdr. EG. Tempat ini mengoperasikan sekitar 12 kamar karaoke aktif. Sama seperti lokasi sebelumnya, THM ini belum melengkapi Surat Izin Gangguan (HO), dokumen Amdal, dan SLF. Selain itu, persyaratan Izin Berusaha Berbasis Risiko milik usaha ini juga dinyatakan belum lengkap.

"Selain memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas tempat usaha, kita juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap para pengunjung, pengelola, maupun pelayan yang berada di lokasi. Petugas menggelar tes urine di tempat guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang." Tegas AKP Benny

Dari hasil pemeriksaan urine tersebut, pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan adanya pengunjung maupun staf THM yang positif menggunakan narkoba. Selama razia berlangsung, situasi juga terpantau sangat kooperatif, tanpa adanya tindakan penolakan atau pemberontakan dari para pengunjung.

Kegiatan razia ini berakhir sekira pukul 04.30 WIB, situasi di seluruh wilayah sasaran dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam di Kabupaten Siak untuk segera mengurus dan melengkapi izin operasional demi mendukung iklim usaha yang tertib hukum.***