Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Tempat Karaoke Ini Terancam Ditutup


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pemkot Mojokerto bakal mencabut izin sebuah tempat karaoke di Jalan Pahlawan. Tempat hiburan itu dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum karena menjadi tempat transaksi narkoba.

Tempat karaoke yang dianggap bermasalah tersebut adalah X2X Family Karaoke Home Theater and Resto di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Data yang dirilis Polres Mojokerto Kota, Satreskoba dua kali meringkus pengedar narkotika jenis sabu di karaoke tersebut.

Dalam penggerebekan pertama Minggu (18/8), polisi meringkus tersangka Ari Wibowo (30), warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti 0,42 gram sabu, ponsel serta sepeda motor Honda BeAt Nopol S 6567 TG.

 

Loading...

Sehari setelahnya, Senin (19/8), polisi meringkus bandar sabu di salah satu room karaoke X2X. Yaitu Khasan Efendi (37), asal Desa Carat, Kecamatan Gempol, Pasuruan dan Rendra Kusdiantoro (34), warga Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Petugas menyita 167 gram sabu milik Khasan dan 3,8 gram sabu milik Rendra.

Rangkaian penangkapan pengedar narkoba di tempat karaoke ini membuat Pemkot Mojokerto jengah. Karena mereka sedang bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba yang kian marak di Kota Onde-onde. Salah satunya melalui pembatasan ruang gerak pengedar yang memanfaatkan tempat hiburan malam, hotel dan rumah kos.

Seperti yang terjadi pada pengujung Juli 2019, Satpol PP Kota Mojokerto menutup paksa sebuah rumah kos di Kedungsari gang Balai RW, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Saat itu petugas BNNK menangkap basah sepasang kekasih yang menjadikan kamar kos sebagai sarang peredaran sabu.


Ketegasan yang sama juga bakal diterapkan terhadap karaoke X2X. Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, rencana penutupan paksa X2X saat ini pada tahap koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang biasa disebut Dinas Perizinan.

"Karaoke yang kemarin ada penangkapan oleh pihak berwajib (X2X), kami masih berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait perizinannya. Untuk segera kami evaluasi perizinan karaoke tersebut," kata Dodik kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Ia menjelaskan, rangkaian penangkapan pengedar sabu yang dilakukan Polres Mojokerto Kota menjadi bukti karaoke X2X melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Hiburan malam ini dianggap lalai mengawasi para tamu sehingga menjadi tempat transaksi narkoba.


Paling berat bisa dicabut izin operasionalnya. Pencabutan izin kami kembali ke Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Mencakup semuanya yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kriminalitas dan narkoba," terang Dodik.

Dodik berjanji akan menuntaskan evaluasi izin operasional X2X dalam waktu dekat. Pihaknya juga mewanti-wanti tempat hiburan malam lainnya di Kota Mojokerto agar tidak menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Kami sudah kirim Surat Edaran Wali Kota Mojokerto terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang semakin marak di Kota Mojokerto. Untuk mengurangi ruang gerak peredaran narkoba," pungkasnya.

sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]