DKP Jabar Awasi Jual-Beli Ikan Aligator: Akan Kami Musnahkan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar terus mengawasi peredaran jual-beli ikan aligator di masyarakat. Ikan predator tersebut dilarang karena bisa mengganggu kelestarian sumber daya di perairan Indonesia.

Kepala DKP Jabar Jafar Ismail mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, terdapat 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke perairan Indonesia, di antaranya ikan aligator.

"Kami mengimbau masyarakat proaktif melaporkan ke kita, baik itu provinsi, ke dinas kabupaten/kota, atau ke badan karantina, kalau ada jual-beli ikan predator (aligator). Nanti kita musnahkan," kata Jafar saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, sempat ditemukan ikan aligator tertangkap oleh nelayan di Waduk Jatiluhur pada akhir 2011. Diduga ditemukannya ikan buas tersebut lantaran ada oknum yang memelihara dalam keramba jaring apung.

Loading...

Ia menuturkan ikan endemik Sungai Amazon tersebut dianggap berbahaya karena bisa memangsa ikan lain. Ia khawatir akan mengganggu habitat ikan, bahkan merugikan para nelayan maupun petambak.

"Takutnya tidak terkendali oleh si pemelihara ya, kalau sudah besar mungkin jaring ikannya dimakan dia bisa lepas ke danau atau perairan umum. Nanti habitat ikan di sini habis," ungkap dia.

Jafar mengatakan ikan berbahaya ini disita melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM). Terhitung dari 12 Januari 2018 hingga 23 Agustus 2019, Stasiun Karantina Ikan Kelas II Bandung telah menyita 446 ekor ikan invasif. Jenis ikan yang disita terdiri atas aligator hingga piranha.

Sementara itu, Stasiun Karantina Ikan Kelas II Cirebon telah mengamankan 35 ikan aligator terhitung sejak 5 Juli 2018 hingga 27 Juli 2018. Ikan-ikan tersebut dimusnahkan dengan cara diawetkan atau anestesi dan dikubur.

"Yang sangat kita khawatirkan itu menyerang manusia juga. Nanti kalau ikannya lapar, bisa ke manusia," kata Jafar.

sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]