Pilihan
Terkait Karhutla di Riau, Kabid HAM dan LH HMI Rohul Angkat Bicara
MEDIALOKAL.CO - Paska Aksi Ratusan mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP), melakukan demontrasi di Kantor Bupati dan DPRD Rokan Hulu terkait karhutla di riau dengan 4 Tuntutannya.
Pertama membuka Pos Pelayanan Terpadu secara serius kepada korban ISPA kepada pemkab.Kedua, meminta Pemkab Rohul mendanai pengobatan korban kabut asap. Ketiga, mendesak pemkab dan DPRD Rohul untuk mengawasi, mengawal dan menghentikan diskriminasi hukum terhadap masyarakat serta mencabut izin operasi perusahaan atau korporasi yang diduga terlibat Kebakaran Hutan dan Lahan. "Dan diminta Pemkab Rohul membentuk Pansus setiap Kecamatan dan Desa agar tidak terjadi kasus Karlahut di kemudian hari"
Disampaikan Ilham Al Amin Kabid HAM dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Rokan Hulu karhutla yang terus berulang merupakan akibat dari belum berjalannya proses penegakan hukum, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Selama ini mereka yang diseret ke meja hijau hanya sebatas orang suruhan, dan bukan identitas sebenarnya korporasi sebagai penguasa lahan. Ada kecenderungan perusahaan besar seolah tak bisa tersentuh hukum," kata Ilham kepada Wartawan Jumat, (20/9/2019). Selanjutnya, Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu memberikan kewenangan kepada polisi menjerat badan hukum atau korporasi dalam tindak pidana karhutla.
"Seharusnya dorong polisi untuk menggunakan UU Nomor 32/2009. Kalau pakai undang-undang itu di wilayah konsesi maka korporasi pemegang konsesi yang bertanggung jawab. tentu menjadi pertanggung jawaban mutlak," kata Ilham
Penyebab mandulnya penerapan pasal dalam regulasi itu adalah ada kekuatan besar di balik korporasi, yang diduga terlibat dalam karhutla menghalangi aparat. Menurutnya, penegakan hukum terhadap korporasi hanya bisa dilakukan bila negara memiliki keberanian untuk bertindak tegas.
Maka Ilham dengan tegas, pakailah wibawa negara dalam penanganan persoalan ini, karna korporasi yang beroperasi ini hanyalah penumpang di negara NKRI, benalu yang terlihat sebagai mitra ekonomi, tapi sebenarnya pembuat masalah yang seharusnya dapat kita analisa dari kerhutla sebelumnya.
"Kita khawatir nanti jika tidak ada penegakan hukum yang sangat tegas pada korporasi pelaku karhutla, maka kejadian sama akan terulang di tahun tahun berikutnya dan Masyarakat Riau akan jadi korbannya kembali," pungkasnya. (spiritriau.com).


Berita Lainnya
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
Kapolres Inhil; 258 Personel Gabungan Siap Amankan Pawai Malam Takbir
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis, Pemudik Dapat Rasa Aman dan Nyaman
Pos Pam Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Personil Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 2026
Lebaran Idul Fitri sudah di Ambang Pintu, Babinsa Koramil 03/Tpl Komsos Bersama Warga
Sinergitas Babinsa Koramil 03/Tpl Siagakan Pengamanan Jelang Idul Fitri 1447 H
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
Kapolres Inhil; 258 Personel Gabungan Siap Amankan Pawai Malam Takbir
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis, Pemudik Dapat Rasa Aman dan Nyaman
Pos Pam Ops Ketupat Lancang Kuning 2026, Personil Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 2026
Lebaran Idul Fitri sudah di Ambang Pintu, Babinsa Koramil 03/Tpl Komsos Bersama Warga
Sinergitas Babinsa Koramil 03/Tpl Siagakan Pengamanan Jelang Idul Fitri 1447 H