Cari Solusi Soal Pembiayaan Sekolah, PGRI Rohul Fasilitasi FGD


Loading...

MEDIALOKAL.CO – Masih terbatasnya sarana prasarana penunjang sekolah setingkat SMA, SMKN dan SLB di Rokan Hulu (Rohul), Riau, menjadi dilema bagi pengelola sekolah tersebut yang masih mengharapkan sumbangan siswa atau orang tua wali siswa, seperti SPP atau uang komite.

Sementara di sisi lain aturan pemerintah atau sisi hukum melarang adanya berbagai bentuk Pungutan liar (Pungli) dan pihak yang melakukan pungli akan berhadapan dengan Team Saber Pungli penegak hukum. Apalagi Gubernur Riau melalui surat edaran nomor 143/SE/2019 tentang larangan praktek pungli dan menerima Gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

Menghadapi dilema tentang pembiayaan dan muatan RKAS tersebut, pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rohul bersama Universitas Pasir Pengraian (UPP) berupaya memfasilitasi serta membicarakan hal tersebut melalui Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (18/9/2019) di Aula UPP.

Acara FGD itu dihadiri oleh pihak terkait Para kepala sekolah yang tergabung dalam musyawarah kerja Kepala Sekolah (MKKS), Forum Komite Sekolah, Badan Bantuan Hukum PGRI, Pihak Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten, Dewan Pendidikan Rohul, LSM dan Pers.

Loading...

Pihak penyelenggara FGD juga menghadirkan nara sumber dari Team Saber Pungli Rohul, Team Tipikor Polres Rohul, Ipda Sudarto, Kejari Rohul, Herlambang Saputro SH dan Dekan Fakultas Hukum UPP, Zulkifli SH MH.

Menurut Ketua PGRI Rohul, DR Afolf Bastian M.Pd, FGD ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara sisi hukum dan petunjuk teknis dinas pendidikan Riau dan Forum Komite SMA, SMK dan SLB.

"PGRI dan UPP dalam hal ini hanya memfasilisasi kegelisahan yang dirasakan teman teman pengelola sekolah SMAN dan SMKN dengan terbatasnya sarana dan guru negeri, sehingga masih berharap dari sumbangan SPP siswa, sementara disisi lain ada larangan pungutan, " kata Adolf yang juga Rektor UPP itu.

Dalam kaitan itulah, kata Adolf, FGD dimaksudkan menyamakan persepsi antara sisi hukum dan petunjuk teknis dinas pendidikan Riau dan Forum Komite Sekolah tersebut. "Artinya FGD mencoba memotret isyu terkini, Isyu yan hangat saat ini adalah soal pungutan untuk mensupport sekolah ditinjau dari sisi persepsi hukum dan pandangan akademis," ungkapnya.

Sementara itu data yang diungkap penegak hukum Team Saber Pungli, menyebutkan bahwa praktek Pungli dunia pendidikan merupakan ranking tertinggi. "Data menyebutkan bahwa pungli di dunia pendidikan menempati ranking teringgi, "kata Herlambang Saputro SH yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul.

Dalam FGD tersebut mengemuka bahwa sebenarnya pihak sekolah dibolehkan melakukan penggalangan sumbangan untuk sekolah. Namun, ada Diskresi kebijakan di daerah, sementara di Riau sendiri belum dicanangkan program wajib belajar.

 

Menurut Edy Zulman, Ketua Dewan Pendidikan Rohul, Secara tersirat dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah disebutkan soal penggalangan dana, pungutan dan sumbangan, Kecuali terhadap siswa kurang mampu dan anak yatim, sepanjang sumbangan itu bersifat tidak memaksa, apalagi di Riau belum ada program wajib belajar.

 

Namun, kata Edy, sosialisasi Permendikbud 75/2016 tu masih kurang, termasuk fungsi komite, fungsi koordinasi dan konsultasi.

"Komite itu harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan dewan pendidikan, fungsi koordinasi itu belum dilakukan komite, sehingga perlu dipertanyakan dasar hukum forum komite itu dan hubungannya dengan dewan pendidikan," ungkap Edy.

Pada akhir acara FGD yang berlangsung satu hari itu juga dilakukan penanda tanganan kesepakatan bersama antara pihak pihak terkait dalam FGD tersebut, termasuk rekomendasi rekomendasi yang akan disampaikan. (spiritriau.com).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]