Mahasiswinya Buat Laporan Palsu Ngaku Diperkosa, Ini Sikap UB


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Universitas Brawijaya (UB) mengakui jika RN (19), mahasiswi yang membuat laporan palsu telah diperkosa adalah mahasiswinya. Perguruan tinggi ternama di Kota Malang ini akan menyerahkan ke polisi untuk penanganan kasus hukumnya.

"Kami tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Kepala Bagian Humas Polres Malang Kotok Guritno kepada detikcom, Sabtu (28/9/2019).

Kotok mengaku bahwa RN merupakan mahasiswi Fakultas Hukum, begitu dengan terlapor. Dia juga terkejut, ketika RN kemudian terungkap telah membuat laporan palsu.

"Dia mahasiswa FH (Fakultas Hukum), begitu juga terlapor dan pria yang dikatakan adalah teman dekatnya itu," aku Kotok.

Loading...


Sementara dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya Prija Djatmika menuturkan, bahwa FH akan menyerahkan perkara RN tersebut ke proses peradilan saja.

UB tentunya memiliki aturan yang nantinya memberlakukan sanksi kepada mahasiswanya yang melakukan pelanggaran pidana, hingga ada keputusan hukum tetap (inchrat).

"Kalau nanti dipidana 2 tahun atau lebih. Menurut buku pedoman, pelaku bisa dikeluarkan dari UB," terang Prija terpisah.


Polres Malang sendiri terus menyelidiki perkara ini. Gelar perkara akan digelar, untuk menentukan konstruksi hukum hingga ditetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diberitakan, RN (19), seoranf mahasiswi Universitas Brawijaya mengaku telah diperkosa MEB (22), rekan satu kampusnya.

Pemerkosaan dilakukan di area parkir kampus, pada 29 Agustus 2019 lalu. Hasil penyelidikan mengungkap RN telah memberikan keterangan palsu.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]